Istilah penggolongan kredit dalam bagian ini adalah istilah yang digunakan untuk menunjukkan penggolongan kredit berdasarkan kolektibilitas kredit yangmenggambarkan kualitas kredit tersebut,mengenai pengaturan penggolongankolektibilitas kredit terdapat dalam surat keputusan direksi bank Indonesia No 23/68/KEP/DIR tentang penggologankolektibilitasaktiva produktif dan pembentukancadangan atas aktiva.Ketentuan sebagai mana diatur surat keputusanDirektur Bank Indonesia N0 26/22/KEP/DIR tanggal 29 Mel 1993 tentang kualitas Aktiva produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan Aktiva produktif, diubah kembali dengan surat keputusan Direktur Bank Indonesia No. 30/267/KEP/DIR tanggal 27 Februari 1998 tentang kualitas Aktiva produktif.Penggolongan kualitas kredit menurut surat keputusan Direktur Bank Indonesia No. 30/267/KEP/DIR tersebut. Menurut Hermansyah (2005:62) adalah sebagai berikut :1.Kredit Lancar, yaitu apabila memenuhi kriteria :a)Pembayaran angsuran pokok dan bunga tetapb)Memiliki mutasi rekening yang aktifc)Bagian dari kredit yang dijamin dengan agunan tunai2.Kredit dalam Perhatian Khusus, yaitu apabila memenuhi kriteria :a)Terdapat tunggakan angsuran atau bunga yang belum melalui 90 hari.b)Kadang-kadang terjadi cerukanc)Mutasi rekening relatif rendahd)Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang di perjanjikane)Didukung oleh pinjaman baru3.Kredit Kurang Lancar, yaitu apabila memenuhi kriteria :
a)Terdapat tunggakan angsuran pokok dan bunga yang telah melampaui 90 hari.b)Sering terjadi cerukan.c)Frekuensi mutasi rekening relatif rendahd)Terjadi pelanggaran kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 harie)Dokumentasi pinjaman yang lemah4.Kredit Yang Diragukan, yaitu apabila memenuhi kriteria :a)Terdapat tunggakan angsuran pokok dan bunga yang telah melampaui 180 harib)Sering terjadi cerukan yang bersifat permanenc)Terjadi oneprestasi lebih dari 180 harid)Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian kredit maupun peningkatan jaminan5.Kredit macet, apabila memenuhi kriteria :a)Terdapat tunggakan angsuran pokok atau bunga yang telah melampaui 270 (dua ratus tujuhpuluh) hari.b)Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru.c)Dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar