Pola pelayan publik dapat dibedakan dalam 5 macamseperti yang telah dijelaskan dalam bukunyaRatminto & Winarsih (2005: 24-26), yaitu: a)Pola pelayanan teknik fungsional
Yaitu pola pelayanan masyarakat yang diberikan oleh satu instansi pemerintah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.b)Pola pelayanan satu pintu Pola Pelayanan terpadu satu pintu diselenggarakan pada satu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang memiliki keterkaitan proses dan dilayani melalui satu pintu.c)Pola pelayanan satu atap Diselenggarakan dalam satu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang tidak mempunyai keterkaitan proses dan dilayani melalui beberapa pintu. d)Pola pelayanan terpusat Merupakan pola pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh satu instansi pemerintah yang bertindak selaku koordinator terhadap pelayanan instansi pemerintah lainnya yang terkait dengan bidang pelayanan masyarakat yang bersangkutan. e)Pola pelayanan elektronik
Adalah pola pelayanan yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang merupakan otomasi dan otomatisasi pemberian layanandan bersifat online sehingga dapat menyesuaikan diri dengan keinginan dan kapasitas pelanggan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar