Rabu, 21 Desember 2022

Komponen-Komponen Penyelenggaraan Pelayanan Publik (skripsi, tesis, dan disertasi)

Standard pelayanan publik dari sebuah unit pelayanan publik harus mencantumkan komponen-komponen dasar dalam pelayananagar setiap masyarakat paham dan mengerti terkait hak mereka yang didapatkan saat mendapatkan pelayanan. Dalam pelaksanaannya standard pelayanan publik menjadi sebuah acuan bagi para pelaksana pelayanan publik sebagai standard dalam melaksanakan pelayanan(Mukarom & Laksana, 2015).Jones(1996:114)menjelaskan bahwa komponen dalam standard pelayanan publik sekurang-kurangnya memiliki unsur sebagai berikut :1)Dasar Hukum, adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan.
 2)Persyaratan, adalah syarat (dokumen atau hal lain)yang harus dipenuhi dalam pengurursan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.3)Sistem, mekanisme, dan prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.4)Jangka waktu penyelesaian, adalah jangka waktu yang diberlalukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.5)Biaya/tarif, adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.6)Produk pelayanan, adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.7)Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, adalah peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan
 pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas pelayanan bagi kelompok rentan.8)Kompetensi pelaksana, adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman.9)Pengawasan internal, adalah sistem pengendalian internal dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja atau atasan langsung pelaksana.10)Penanganan pengaduan, saran, dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.11)Jumlah pelaksana, adalah tersedianya pelaksana sesuai dengan beban kerja. Informasi mengenai komposisi atau jumlah petugas yang melaksanakan tugas sesuai pembagian dan uraian tugas.12)Jaminan pelayanan, adalah memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standard pelayanan.
 13)Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, adalah dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, resiko, dan keragu-raguan.14)Evaluasi kinerja pelaksanan, adalah penilaian untuk mengetahui seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai dengan standard pelayanan.

Tidak ada komentar: