Rabu, 21 Desember 2022

Pengertian Pelayanan Publik (skripsi, tesis, dan disertasi)

Pelayanan publik merupakan tolak ukur yang bisa dilihatdengan nyata oleh masyarakat terkait kinerja pemerintah saat ini, karena pelayanan publik menjadi ujung tombak interaksi antara masyarakat dan pemerintah. Pelayanan publik itu sendiri adalah suatu pelayanan atau pemeberian terhadap masyarakat yang berupa penggunaan fasilitas-fasilitas umum, baik jasa maupun non jasa, yang dilakukan oleh organisasi publik dalam hal ini adalah pemerintah (Arif, Sa'id, Rohman, & Purnomo, 2010).Secara sederhana, istilah service bisa di artikan sebagai “melakukan sesuatu bagiorang lain”. Akan Tetapi ada 3 kata yang bisa mengacu pada istilah tersebut, yakni jasa, layanan dan service. Sebagai jasa, service umumnya mencerminkan produk tidak berwujud fisik (intangible) atau sektor industri spesifik. Sedangkan sebagai pelayanan, service menyiratkan segala sesuatu yang dilakukan oleh pihak tertentu (individu maupun kelompok) kepada pihak lain (individu maupun kelompok lain)(Tjiptono, 2012).
 Pelayan publik atau pelayanan umum dapat didefinisiakan sebagai segala bentuk jasa pelayanan baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah pusat,daerah, dan lingkungan Badang Usaha Milik Negara/Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelasanaan ketentuan peraturan perundang-undangan(Ratminto & winarsih, 2010).Menurut Moenir yang di sebut dengan pelayanan publik adalah kegiatan yang di lakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan landasan faktor materil melaluisistem, prosedur dan metode tertentu dalam rangka usaha memenuhi kepentingan orang lain sesuai dengan haknya(Moenir, 1999).Adapun ciri-ciri pelayanan publik adalah : 1)Tidak dapat memilih konsumen 2)Perannnya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan 3)Politik menginstitusionalkan 4)Pertanggungjawaban yang kompleks 5)Sangat diteliti

Tidak ada komentar: