Pengungkapan (disclosure) merupakan upaya transparasi perusahaan atau entitas dalam menyajikan informasi (baik itu keuangan maupun non keuangan) kepada para user. Userdalam hal ini adalah para pengguna dari informasi tersebut dalam pengambilan keputusan. Untuk entitas swasta (private) tentunya yang menjadi user adalah para kreditor, investor,manajer, karyawan, dan bahkan pemerintah. Sedangkan user untuk public entity yang saat ini juga sudah menerapkan upaya transparansi sebagai bentuk akuntabilitas dari laporan keuangannya adalah pemerintah bersangkutan, masyarakat, dan investor. Secara konseptual, pengungkapan merupakan bagian integral dari pelaporan keuangan, Suwardjono (2005). Tujuan pengungkapan adalah menyediakan informasi yang memadai bagi para pengguna untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Menurut Hendrikson (1994) dalam Subiyantoro dan Saarce Elsye Hatane (2007) ada tiga konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan yaitu cukup (adequate), wajar (fair), dan lengkap (full). Pengungkapan cukup adalah yang paling lazim dipergunakan dari tiga pernyataan itu, meskipun hal ini menyiratkan hanya pengungkapan minimum yang serasi dengan tujuan negative untuk membuat laporan tidak menyesatkan. Wajar dan lengkap merupakan konsep yang lebih positif. Pengungkapan yang wajar secara tidak langsung merupakan tujuan etis agar memberikan perlakuan yang sama bagi semua useryang berkepentingan dengan perusahaan. Pengungkapan yang lengkap menyiratkan penyajian semua informasi yang relevan. Pengungkapan yang layak mengenai informasi yang signifikan bagi para investor dan pihak laiinya hendaknya cukup, wajar, dan lengkap. Pengungkapan dalam laporan tahunan perusahaan dikelompokan dalam dua bagian, yaitu pengungkapan wajib (mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela (voluntary disclosure)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar