Menurut peraturan pemerintah yang dikeluarkan melalui keputusan ketua BAPEPAM No. SE-02/PM/2002 tentang pedoman penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan public, pengungkapan wajib merupakan pengungkapan minimum yang disyaratkan oleh standar akuntansi yang berlalu.Peraturan tentang standar pengungkapan informasi bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum dan perusahaan publicyaitu, Peraturan No, VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan dan Peraturan No. VIII.G2 tentang Laporan Tahunan. Peraturan tersebut diperkuat dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/1995 yang berlaku bagi semua perusahaan yang telah melakukan penawaran umum dan perusahaan public. Peraturan tersebut diperbaharui dengan Surat Edaran Ketua Bapepam No. SE-02/PM/2002 yang mengatur tentang penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan publicuntuk setiap jenis industry.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar