Menurut Kasmir (2008:95) kredit terlebih dahulu harus melalui tahapan-tahapan penilaian mulaidari pengajuan proposal kredit dan dokumen-dokumen yang diperlukan, pemeriksaan keaslian dokumen, analisis kredit sampai dengan kredit yang dikucurkan. Tahapan-tahapan dalam memberikan kredit ini kita kenal
dengan nama prosedur pemberian kredit. Tujuan prosedur pemberian kredit adalah untuk memastikan kelayakan untuk diterima atau ditolaknya suatu kredit. Dalam menentukan kelayakan suatu kredit maka dalam setiap tahap selalu dilakukan penilaian yang mendalam. Apabila dalam penilaian mungkin adakekurangan, maka pihak bank dapat meminta kembali ke nasabah atau bahkan langsung ditolak.Prosedur pemberian dan penilaian kredit oleh dunia perbankan secara umum antar bank yang satu dengan bank yang lain tidak jauh berbeda. Yang menjadi perbedaan mungkin hanya letak persyaratan dan ukuran-ukuran penilaian yang ditetapkan oleh bank dengan pertimbangan masing-masing. Dalam praktiknya prosedur pemberian kredit secara umum dapat dibedakan antara pinjaman perseorangan dengan pinjaman oleh suatu badan hukum, kemudian dapat ditinjau dari segi tujuannya apakah untuk konsumtif atau produktif.Menurut Kasmir (2008:96) prosedur pemberian kredit oleh badan hukum sebagai berikut :1.Pengajuan ProposalUntuk memperoleh fasilitas kredit dari bank maka tahap yang pertama pemohon kredit mengajukan permohonan kredit secara tertulis dalam suatu proposal. Proposal kredit harus dilampiri dengan dokumen-dokumen lainnya yang dipersyaratkan.2.Penyelidikan Berkas Pinjaman Tahap selanjutnya adalah penyelidikan dokumen-dokumen yangdiajukan pemohon kredit. Tujuannya adalah mengetahui apakah berkas yang diajukan
sudah lengkap sesuai persyaratan yang telah ditetapkan. Jika menurut pihak perbankan belum lengkap atau belum cukup maka nasabah diminta untuk segera melengkapinya dan apabila sampai batas tertentu nasabah tidak sanggup melengkapi kekurangan tersebut, maka sebaiknya permohonan kredit dibatalkan saja.Dalam penyelidikan berkas hal-hal yang perlu diperhatikan adalah membuktikan kebenaran dan keaslian dari berkas-berkas yang ada,seperti kebenaran dan keaslian Akta Notaris, TDP, KTP, dan surat-surat Jaminan seperti Sertifikat Tanah, BPKB Mobil ke instansi yang berwenang mengeluarkannya. Kemudian jika asli maka pihak bank mencoba mengkalkulasi apakah jumlah kredit yang diminta memang relevan dan kemampuan nasabah untuk membayar. Semuaini dengan menggunakan perhitungan terhadap angka-angka yang dilaporkan keuangan dengan berbagai rasio keuangan yang ada.3.Penilaian KreditDalam penilaian layak atau tidaknya suatu kredit disalurkan, maka perlu dilakukan suatu penilaian kredit. Penilaian kelayakan suatu kredit dapat dilakukan dengan menggunakan 5C dan 7P, namun untuk kredit yang lebih besar jumlahnya perlu dilakukan metode penilaian dengan Studi Kelayakan. Dalam Studi Kelayakan ini setiap aspek dinilai apakah memenuhi syarat atau tidak. Apebila salah satu aspek tidak memenuhi syarat makaperlu dilakukan pertimbangan untuk mengambil keputusan.4.Wawancara Pertama
Tahap ini merupakan penyidikan kepada calon peminjam dengan cara berhadapan langsung dengan calon peminjam. Tujuannya adalah untuk mendapatkan keyakinan apakah berkas-berkas tersebut sesuai dan lengkap seperti yang bank inginkan. Wawancara ini juga untuk mengetahui keinginan dan kebutuhan nasabah yang sebenarnya. Hendaknya dalam wawancara ini dibuat serileks mungkin sehingga diharapkan hasil wawancara akan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Pertanyaan yang diajukan dapat pula dilakukan dengan wawancara terstruktur, tidak terstruktur, atau wawancara stress atau dengan objek nasabah.5.Peninjauan ke Lokasi (On The Spot)Setelah memperoleh keyakinan atas keabsahan dokumendarihasilpenyelidikan dan wawancara maka Iangkah selanjutnyaadalahmelakukan peninjauan ke lokasi yang menjadi objek kredit. Kemudian hasil (on the spot)dicocokkan dengan hasil wawancarapertama. Pada saat melakukan on the spothendaknya jangan diberi tahu kepada nasabah, sehingga apa yang kita lihat dilapangan sesuaidengan kondisi sebenarnya. Tujuan peninjauan ke lapanganadalah untuk memastikan bahwa objek yang akan dibiayai benar-benar dan sesuai dengan apa yang tertulis dalam proposal.6.Wawancara KeduaHasil peninjauan ke lapangan dicocokkan dengan dokumen yang ada serta hasil wawancara satu dalam wawancara kedua. Wawancara kedua ini merupakan kegiatanperbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan-kekurangan pada saat setelah dilakukan on the spotdi lapangan. Catatan yang ada pada permohonan dan
pada saat wawancara pertama dicocokkan dengan pada saat on the spotapakah ada kesesuaian dan mengandung suatu kebenaran.7.Keputusan KreditSeteleh melalui berbagai penilaian mulai dari kelengkapan dokumen keabsahan dan keaslian dokumen serta penilaian yang meliputi seluruh aspek studi kelayakan kredit, maka langkah selanjutnya adalah keputusan kredit.Keputusankredit adalah menentukan apakah kredit layak untuk diberikan atau ditolak, jika layak maka dipersiapkan administrasinya, biasanya keputusan kredit mencakup :a.Akad kredit yang akan ditanda tanganib.Jumlah uang yang diterimac.Jangka waktu kredit, dand.Biaya-biaya yang harus dibayar.Keputusan kredit biasanya untuk jumlah tertentu merupakan keputusan tim. Begitu pula bagi kredit yang ditolak, maka hendaknya dikirim surat penolakan sesuai dengan alasannya masing-masing.8.Penandatanganan Akad Kredit / Perjanjian LainnyaKegiatan ini merupakan kelanjutan dan diputuskanya kredit sebelum kredit dicairkan, maka terlebih dulu calon nasabah menandatangani akad kredit, kemudian mengikat jaminan kredit dengan hipotik atau suratperjanjian yang dianggap perlu. Penandatanganandilaksanakan :a.Antara bank dengan debitur secara langsung, ataub.Melalui notaris
9.Realisasi KreditSetelah akad kredit ditandatangani, maka langkah selanjutnya adalah merealisasikan kredit. Realisasikredit diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan. Dengan demikian, penarikan dana kredit dapat dilakukan melalui rekening yang telah dibuka. Pencairan atau pengambilanuang dari rekening sebagai realisasi dan pemberian kredit dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit. Pencairan dana kredit tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak dan dapat dilakukan :a.Sekaligusb.Atau secara bertahap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar