Membicarakan masalah kelompok usaha yang termasuk dalam usaha kecil dan menengah (UKM) tidaklah mudah. Banyak istilah yang muncul dalam hubungannya denganusaha kecil dan menengah. Ada yang menyebut Golongan Ekonomi Lemah (GEL) atau pengusaha ekonomi lemah (PEGEL), usaha mikro ada juga yang menggunakan istilah industri kecil dan sedang, serta ada juga meyebut dengan industri rumah tangga (Raselawati, 2011:12). Menurut pendapat dari Kementrian Mentri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau disingkat dengan sebutan Menegkop dan UKM menerangkan bahwausaha kecil termasuk usaha mikro dimana entitas usahanya mempunyai kekayaan bersih paling banyak yaitu sebesar Rp. 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp.1.000.000.000. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) memberikan penjelasan sebagai berikut :1.UMKM merupakan sebuah usaha produktif yang dimiliki oleh orang perorangan ataupun milik badan usaha perorangan yang telah/sudah memenuhi kriteria sebagi sebuah usaha mikro yang suddah diatur dalam undang-undang ini.2.Usaha kecil atau yang sering di singkat UMKM dan sekarang lebih terkenal UKM merupakan sebuah usaha ekonomi produktif yangdimanasudah berdiri sendiri, dan dilakukan oleh perorangan maupunyang dilakukan oleh badan usaha yang bukan merupakan anak dari perusahaan ataupun bukan dari cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai ataupun menjadi bagian baik itu secara langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah ataupun dari usaha besar yang sudah memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang ini3.UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dapat diartikan sebagai sebuah usaha dari ekonomi produktif yang sudah atau telah berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perseorangan maupun yang dilakukan oleh cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai maupunmenjadi bagian perusaha tersebut baik itu secara langsung ataupun tidak langsung dengan usaha kesil atau usaha besar dengan total jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar