Senin, 19 Desember 2022

Karakteristik UKM (skripsi, tesis, dan disertasi)

Karakteristik UKM merupakan sifat atau kondisi faktual yang melekat pada aktifitas usaha maupun perilaku pengusaha yang bersangkutan dalam menjalankan bisnisnya. Karakteristik tersebutlah yangnantinya akan menjadi sebuah ciri pembeda antarapelaku usaha yang satu dengan pelaku usaha lainnya sesuai dengan skala usahanya (LPPI & Bank Indonesia, 2015). Menurut Bank Dunia, UKM dapat dikelompokkan dalam tiga jenis, yaitu: 1.Usaha Mikro (jumlah karyawan 10 orang)2.Usaha Kecil (jumlah karyawan 30 orang)3.Usaha Menengah yaitu dimana jumlah karyawan hkurang lebih mencapai 300 orang. Dan alam perspektif usaha, UKM(Usaha Kecil Menegah) dapatdiklasifikasikan kedalam 4 (empat) kelompok, diantarnya adalah sebagai berikut :1.UKM sektor informal, contohnya pedagang kaki lima.
 2.UKM Mikro adalah para UKM dengan kemampuan sifat pengrajin namun kurang memiliki jiwa kewirausahaan untuk mengembangkan usahanya. 3.Usaha Kecil Dinamis dapat diartikai sebagai kelompok UKM (Usaha Kecil Menengah) yang mampu dan siap dalam berwirausaha yaitu dengan menjalin kerjasama dalam arti dapat menerima pekerjaan sub kontrak dan ekspor. 4.Fast Moving Enterprise adalah UKM yang mempunyai kewirausahaan yang cakap dan telah siap bertransformasi menjadi usaha besar.Di Indonesia, Undang-Undang yang mengatur tentang UKM adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Di dalam UUtersebut UKMatau Usaha Kecil Menengahdapat dijelaskansebagai “Sebuah perusahaan yang dapat digolongkan sebagai UKM yaitu perusahaan kecil yang dimiliki atau dikelola oleh seseorang/ perorangan atau dimiliki oleh sekelompok kecil orang denganketentuan jumlah kekayaan dan pendapatan dalam jumlah tertentu”

Tidak ada komentar: