Rachmadi Usman, S.H., M.H. mengatakan bahwa selain melalui
litigasi (pengadilan), penyelesaian sengketa juga dapat diselesaikan
melalui jalur non-litigasi (di luar pengadilan), yang biasanya disebut
dengan Alternative Dispute Resolution (ADR) di Amerika, di
Indonesia biasanya disebut dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa
(selanjutnya disebut APS).15
Terhadap penyelesaian sengketa di luar pengadilan (di Indonesia
dikenal dengan nama APS) telah memiliki landasan hukum yang diatur
dalam UU 30/1999 tentang Arbitrase. Meskipun pada prakteknya
penyelesaian sengketa di luar pengadilan merupakan nilai-nilai
budaya, kebiasaan atau adat masyarakat Indonesia dan hal ini sejalan
dengan cita-cita masyarakat Indonesia sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Cara penyelesaian tersebut adalah
dengan musyawarah dan mufakat untuk mengambil keputusan.
Misalnya dalam forum runggun adat yang menyelesaikan sengketa
secara musyawarah dan kekeluargaan, dalam menyelesaikan suatu
masalah yang dihadapi oleh masyarakat setempat dikenal adanya
Lembaga hakim perdamaian yang secara umum berperan sebagai
mediator dan konsiliator tepatnya di Batak Minangkabau. Oleh sebab itu, masuknya konsep ADR di Indonesia tentu saja dapat dengan
mudah diterima oleh masyarakat Indonesia.16
Pembahasan mengenai APS semakin ramai dibicarakan dan perlu
dikembangkan sehingga dapat mengatasi kemacetan dan penumpukan
perkara di Pengadilan. Istilah APS merupakan penyebutan yang
diberikan untuk pengelompokan penyelesaian sengketa melalui proses
negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Ada yang mengartikan
APS sebagai Alternative to Litigation yang mana seluruh mekanisme
penyelesaian sengketa di luar pengadilan, termasuk arbitrase
merupakan bagian dari APS. Pasal 1 Angka (10) UU 30/1999 tentang
Arbitrase merumuskan bahwa APS sendiri merupakan Lembaga
penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang
disepakati para pihak yakni penyelesaian sengketa di luar pengadilan
dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian
ahli17
. Sedangkan APS sebagai Alternative to Adjudication meliputi
penyelesaian sengketa yang bersifat konsensus atau kooperatif.
Namun dalam perkembangan dan pemberlakuan khususnya di
Indonesia terdapat 6 (enam) APS diuraikan sebagai berikut19:
Rabu, 16 November 2022
Penyelesaian Sengketa Secara Non-Litigasi (skripsi, tesis, disertasi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar