Sengketa dapat terjadi pada siapa saja dan dimana saja. Sengketa
dapat terjadi antara individu dengan individu, antara individu dengan
kelompok, antara kelompok dengan kelompok, antara perusahaan dengan
perusahaan, antara perusahaan dengan negara, antara negara satu dengan
yang lainnya, dan sebagainya. Dengan kata lain, sengketa dapat bersifat
publik maupun bersifat keperdataan dan dapat terjadi baik dalam lingkup
lokal, nasional maupun internasional.
Sengketa adalah suatu situasi dimana ada pihak yang merasa
dirugikan oleh pihak lain, yang kemudian pihak tersebut menyampaikan
ketidakpuasan ini kepada pihak kedua. Jika situasi menunjukkan
perbedaan pendapat, maka terjadi lah apa yang dinamakan dengan
sengketa. Dalam konteks hukum khususnya hukum kontrak, yang
dimaksud dengan sengketa adalah perselisihan yang terjadi antara para
pihak karena adanya pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah
dituangkan dalam suatu kontrak, baik sebagian maupun keseluruhan.
Dengan kata lain telah terjadi wanprestasi oleh pihak-pihak atau salah
satu pihak (Nurnaningsih Amriani, 2012: 12).
Menurut Nurnaningsih Amriani (2012: 13), yang dimaksud
dengan sengketa adalah perselisihan yang terjadi antara pihak-pihak
dalam perjanjian karena adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah
satu pihak dalam perjanjian. Hal yang sama juga disampaikan oleh
Takdir Rahmadi (2011: 1) yang mengartikan bahwa konflik atau
sengketa merupakan situasi dan kondisi di mana orang-orang saling
mengalami perselisihan yang bersifat faktual maupun perselisihanperselisihan yang ada pada persepsi mereka saja.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan sengketa ialah suatu
perselisihan yang terjadi antara dua pihak atau lebih yang saling
mempertahankan persepsinya masing-masing, di mana perselisihan
tersebut dapat terjadi karena adanya suatu tindakan wanprestasi dari
pihak-pihak atau salah satu pihak dalam perjanjian.
Rabu, 16 November 2022
Pengertian Sengketa (skripsi, tesis, disertasi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar