Dalam penyelesaian sengketa melalui non-litigasi, kita telah
mengenal adanya penyelesaian sengketa alternatif atau Alternative Dispute
Resolution (ADR), yang dalam perspektif Undang-Undang Nomor 30
tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,
Alternative Dispute Resolution adalah suatu pranata penyelesaian sengketa
di luar pengadilan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan
mengesampingkan penyelesaian sengketa secara litigasi di pengadilan.
Akhir-akhir ini pembahasan mengenai alternatif dalam
penyelesaian sengketa semakin ramai dibicarakan, bahkan perlu
dikembangkan untuk mengatasi kemacetan dan penumpukan perkara di
pengadilan maupun di Mahkamah Agung (Buku Tanya Jawab PERMA
No.1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, 2008: 1).
Alternatif
Rabu, 16 November 2022
Penyelesaian Sengketa melalui Non-Litigasi (skripsi, tesis, disertasi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar