Rabu, 16 November 2022

Arbitrase (skripsi, tesis, disertasi)


Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menjelaskan bahwa
arbitrase (wasit) adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di
luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang
dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Arbitrase
digunakan untuk mengantisipasi perselisihan yang mungkin terjadi
maupun yang sedang mengalami perselisihan yang tidak dapat
diselesaikan secara negosiasi/konsultasi maupun melalui pihak ketiga
serta untuk menghindari penyelesaian sengketa melalui Badan
Peradilan yang selama ini dirasakan memerlukan waktu yang lama

Tidak ada komentar: