Proses penyelesaian sengketa yang dilaksanakan melalui
pengadilan atau yang sering disebut dengan istilah “litigasi”, yaitu suatu
penyelesaian sengketa yang dilaksanakan dengan proses beracara di
pengadilan di mana kewenangan untuk mengatur dan memutuskannya
dilaksanakan oleh hakim.
Litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa di pengadilan, di
mana semua pihak yang bersengketa saling berhadapan satu sama lain
untuk mempertahankan hak-haknya di muka pengadilan. Hasil akhir dari
suatu penyelesaian sengketa melalui litigasi adalah putusan yang
menyatakan win-lose solution (Nurnaningsih Amriani, 2012: 35).
Prosedur dalam jalur litigasi ini sifatnya lebih formal dan teknis,
menghasilkan kesepakatan yang bersifat menang kalah, cenderung
menimbulkan masalah baru, lambat dalam penyelesaiannya, membutuhkan
biaya yang mahal, tidak responsif dan menimbulkan permusuhan diantara
para pihak yang bersengketa. Kondisi ini menyebabkan masyarakat
mencari alternatif lain yaitu penyelesaian sengketa di luar proses peradilan
formal. Penyelesaian sengketa di luar proses peradilan formal ini lah yang
disebut dengan “Alternative Dispute Resolution” atau ADR (Yahya
Harahap, 2008: 234).
Rabu, 16 November 2022
Penyelesaian Sengketa melalui Litigasi (skripsi, tesis, disertasi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar