Rabu, 16 November 2022

Pengertian Sengketa (skripsi, tesis, disertasi)


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (selanjutnya disebut
KBBI), pengertian sengketa adalah 1) sesuatu yang menyebabkan
perbedaan pendapat; pertengkaran; perbantahan. 2) pertikaian;
perselisihan. 3) perkara (dalam pegadilan).8
Menurut Nurnaningsih Amriani, sengketa merupakan perselisihan
yang terjadi antara para pihak dalam perjanjian karena adanya wanprestasi
yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian tersebut.9
Sedangkan menurut Takdir Rahmadi, sengketa adalah situasi dan kondisi
dimana orang-orang saling mengalami perselisihan yang bersifat factual
maupun perselisihan menurut persepsi mereka saja.10
Sengketa adalah kondisi dimana ada pihak yang merasa dirugikan
oleh pihak lain, yang kemudian pihak tersebut menyampaikan
ketidakpuasan tersebut kepada pihak kedua. Apabila suatu kondisi
menunjukkan perbedaan pendapat, maka terjadilah apa yang dinamakan
sengketa tersebut. Dalam konteks hukum khususnya hukum kontrak, yangimaksud dengan sengketa adalah perselisihan yang terjadi antara para
pihak karena adanya pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah
dituangkan dalam suatu kontrak, baik sebagian maupun keseluruhan.
Sehingga dengan kata lain telah terjadi wanprestasi oleh pihak-pihak atau
salah satu pihak, karena tidak dipenuhinya kewajiban yang harus
dilakukan atau dipenuhi namun kurang atau berlebihan yang akhirnya
mengakibatkan pihak satunya dirugikan.11
Sengketa yang timbul antara para pihak harus diselesaikan agar tidak
menimbulkan perselisihan yang berkepanjangan dan agar memberikan
keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak. Secara garis besar bentuk
penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui dua cara yaitu jalur litigasi
maupun jalur non-litigasi.

Tidak ada komentar: