Minggu, 06 November 2022

Pengertian Janda (skripsi, tesis, disertasi)

Janda berarti perempuan yang tidak bersuami lagi, baik karena cerai maupun karena ditinggal mati oleh suaminya (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2008). Janda merupakan perempuan yang tidak memiliki pasangan dan status kesendirian karena berpisah dengan suami setelah dikumpuli, baik  berpisah karena dicerai maupun karena ditinggal mati. Pria maupun perempuan yang telah menikah dan telah bercampur kemudian berpisah, baik disebabkan karena perceraian maupun kematian adalah berstatus sama. Hanya karena frame budaya yang memberikan kekuasaan kepada pria atas perempuan dan lebih lebih banyak menunjuk status kaum perempuan sebagai janda (Munir, 2009). Status janda bukanlah posisi yang menguntungkan bagi perempuan secara biologis, psikologis, maupun sosiologis. Kondisi yang melingkupi diri kaum perempuan seringkali mengundang bargaining position kaum ini ketika berhadapan dengan kaum pria. Kaum janda kadang ditempatkan sebagai perempuan pada posisi yang tidak berdaya, lemah, dan perlu dikasihani sehingga dalam kondisi sosial budaya yang patriarkhi seringkali terjadi ketidakadilan terhadap kaum perempuan, khususnya kaum janda (Munir, 2009). Perceraian hidup adalah berpisahnya pasangan suami istri atau berakhirnya perkawinan karena tidak tercapainya kata kesepakatan mengenai masalah hidup. Perceraian dilakukan karena tidak ada lagi jalan lain yang ditempuh untuk menyelamatkan perkawinan mereka. Jadi mereka di artikan bahwa janda dalam penelitian ini adalah seorang wanita yang tidak bersuami lagi karena bercerai bukan karena ditinggal mati oleh pasangan. Agama islam adalah agama yang sempurna dan universal, islam juga memperhatikan masalah janda -  janda, mulai dari penyebabnya menjadi janda, bagaimana dan berapa lama masa iddahnya. Biaya penyusuan, siapa yang menanggung nafkah anak-anak mereka, dan sebagainya. Sayangnya banyak diantara umat Islam yang belum mengetahuinya atau malah mengabaikannya. Akhirnya banyak janda yang menderita akibat salah perlakuan, baik dari mantan suaminya (bila janda cerai), dimana anaknya melarang ibunya menikah lagi, karena anak takut bila ibunya kawin lain, anak-anaknya akan mengalami masalah. Bila seorang janda bercerai dan masih ada mantan suaminya maka, anak - anaknya tetap menjadi tanggung jawab ayahnya jika ayahnya masih hidup. Jika ayahnya meninggal, tanggung jawab itu beralih kepada para walinya. Tanggung jawab pertama adalah keluarga terdekat, baik keluarga suaminya, maupun keluarga besar janda. Dengan membiayai anak-anaknya oleh pihak suami maka beban istrinya akan berkurang. Kemudian kerabat, masyarakatnya, baru negara. Negara juga bertanggung jawab terhadap masalah janda. Hal ini jika dilihat Rasulullah sangat peduli dengan masalah janda (Abdul, 1999). Kemudian dari pada itu pada masa iddah tidak boleh dilamar, tidak boleh berdandan yang mencolok, untuk menghindari fitnah, tidak boleh keluar rumah jika tidak perlu, hal ini dilakukan untuk menghindari dari segala fitnah. Ketika masa iddah itu istri masih tetap tinggal di rumah suami, namun kedua-duanya enggan, akhirnya dikontrakan rumah oleh bekas suaminya itu. 24 Dinafkahi setiap bulan sesuai dengan kebutuhannya (Isra, 2017). 

Tidak ada komentar: