Kamis, 10 November 2022

Pengertian Aparatur (skripsi, tesis, disertasi)

Aparatur Negara merupakan pelaksana roda birokrasi. Menurut Sedarmayanti dalam bukunya yang berjudul Manajemen Sumber Daya Manusia Reformasi Birokrasi dan Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Birokrat adalah : 1. Birokrat adalah pegawai yang bertindak secara birokratis 2. Birokrat adalah : a. Sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegangan pada hierarki dan jenjang jabatan. b. Cara bekerja atau susunan pekerjaan yang serba lamban serta menurut tata aturan (adat atau sebagainya) yang banyak liku-likunya. c. Birokrasi sering melupakan tujuan pemerintahan yang sejati, karena terlalu mementingkan cara dan bentuk. Ia menghalangi pekerjaan yang cepat serta menimbulkan semangat menanti, menghilangkan inisiatif, terikat dalam peraturan yang rumit dan bergantung kepada perintah atasan, berjiwa statis dan karena itu menghambat kemjuan. (Sedarmayanti, 2009:319-320) Aparatur merupakan seorang pegawai birokrat yang bekerja sesuai dengan hierarki dan memiliki jenjang jabatan., Seorang aparatur memiliki ikatan kerja secara formal dan bekerja dan bertindak secara birokrastis untuk melayani masyarakat dengan cara atau bentuk sedemikian rupa. Bambang Yudhoyono dalam bukunya yang berjudul Otonomi Daerahberpendapat bahwa, Aparatur Pemerintah Daerah adalah “Pelaksana kebijakan publik”.(Yudhoyono, 2001:61). Aparatur yang berada di daerah merupakan pelaksana birokrasi. Aparatur merupakan pegawai yang melaksanakan setiap kebijakan yang berlaku demi kepentingan masyarakat. Menurut Dharma Setyawan Salam dalam buku yang berjudul Manajemen Pemerintahan Indonesia menjelaskan bahwa “Aparatur pemerintah adalah pekerja yang digaji pemerintah melaksanakan tugas-tugas teknis pemerintahan melakukan 20 pelayanan kepada masyarakat berdasarkan ketentuan yang berlaku”. (Salam, 2004:169). Pengertian diatas mengenai aparatur adalah sumber daya manusia yang bekerja sesuai dengan kemampuannya, dibidangnya masing-masing sesuai dengan ketentuan yang ada. Berkewajiban melayani setiap warga Negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Oleh karena itu, sumber daya aparatur harus dikelola dengan baik untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi pemerintahan untuk mewujudkan profesional pegawai dalam melakukan pekerjaan.Hal ini sejalan dengan pendapat Soeworno Handayaningrat bahwa: Aparatur adalah aspek-aspek administrasi yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan atau Negara, sebagai alat untuk mencapai tujuan nasional. Aspek organisasi itu terutama pengorganisasian atau kepegawaian (Suwatno, 2001:154). Berdasarkan pendapat diatas, aparatur merupakan aspek-aspek administrasi yang diperlukaan oleh pemerintah dalam penyelenggaran pemerintahan yang dimana sebagai alat untuk pencapaian tujuan demimendapatkan hasil yang diharapkan terutama dalam hal pengorganisasian ataukepegawaian. Selain itu, sejalan dengan Pasal 3 UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang menyatakan bahwa : “Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur Negara yangbertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas Negara,p emerintah dan pembangunan.”

Tidak ada komentar: