Aparatur Negara merupakan pelaksana roda birokrasi. Menurut
Sedarmayanti dalam bukunya yang berjudul Manajemen Sumber Daya Manusia
Reformasi Birokrasi dan Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Birokrat adalah :
1. Birokrat adalah pegawai yang bertindak secara birokratis
2. Birokrat adalah :
a. Sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah
karena telah berpegangan pada hierarki dan jenjang jabatan.
b. Cara bekerja atau susunan pekerjaan yang serba lamban serta
menurut tata aturan (adat atau sebagainya) yang banyak liku-likunya.
c. Birokrasi sering melupakan tujuan pemerintahan yang sejati, karena
terlalu mementingkan cara dan bentuk. Ia menghalangi pekerjaan
yang cepat serta menimbulkan semangat menanti, menghilangkan
inisiatif, terikat dalam peraturan yang rumit dan bergantung kepada
perintah atasan, berjiwa statis dan karena itu menghambat kemjuan.
(Sedarmayanti, 2009:319-320)
Aparatur merupakan seorang pegawai birokrat yang bekerja sesuai dengan
hierarki dan memiliki jenjang jabatan., Seorang aparatur memiliki ikatan kerja
secara formal dan bekerja dan bertindak secara birokrastis untuk melayani
masyarakat dengan cara atau bentuk sedemikian rupa.
Bambang Yudhoyono dalam bukunya yang berjudul Otonomi
Daerahberpendapat bahwa, Aparatur Pemerintah Daerah adalah “Pelaksana
kebijakan publik”.(Yudhoyono, 2001:61). Aparatur yang berada di daerah
merupakan pelaksana birokrasi. Aparatur merupakan pegawai yang melaksanakan
setiap kebijakan yang berlaku demi kepentingan masyarakat.
Menurut Dharma Setyawan Salam dalam buku yang berjudul Manajemen
Pemerintahan Indonesia menjelaskan bahwa “Aparatur pemerintah adalah pekerja
yang digaji pemerintah melaksanakan tugas-tugas teknis pemerintahan melakukan
20
pelayanan kepada masyarakat berdasarkan ketentuan yang berlaku”. (Salam,
2004:169).
Pengertian diatas mengenai aparatur adalah sumber daya manusia yang
bekerja sesuai dengan kemampuannya, dibidangnya masing-masing sesuai dengan
ketentuan yang ada. Berkewajiban melayani setiap warga Negara untuk
memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Oleh karena itu, sumber daya aparatur
harus dikelola dengan baik untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
organisasi pemerintahan untuk mewujudkan profesional pegawai dalam
melakukan pekerjaan.Hal ini sejalan dengan pendapat Soeworno Handayaningrat
bahwa:
Aparatur adalah aspek-aspek administrasi yang diperlukan dalam
penyelenggaraan pemerintahan atau Negara, sebagai alat untuk mencapai
tujuan nasional. Aspek organisasi itu terutama pengorganisasian atau
kepegawaian (Suwatno, 2001:154).
Berdasarkan pendapat diatas, aparatur merupakan aspek-aspek
administrasi yang diperlukaan oleh pemerintah dalam penyelenggaran
pemerintahan yang dimana sebagai alat untuk pencapaian tujuan
demimendapatkan hasil yang diharapkan terutama dalam hal pengorganisasian
ataukepegawaian.
Selain itu, sejalan dengan Pasal 3 UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang
perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
yang menyatakan bahwa :
“Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur Negara
yangbertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara
professional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas
Negara,p emerintah dan pembangunan.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar