Pemberdayaan masyarakat agraris merupakan upaya untuk
menjadikan petani mandiri dengan mengenali potensi keterampilan yang
telah dimiliki, tergantung bidang keahliannya. Pemberdayaan petani
membutuhkan peran serta dan kepemimpinan kelompok tani berdaya
dalam kegiatan pertanian. Dalam pemberdayaan petani, selalu ada sinergi
yang baik antara dua kelompok yang saling berhubungan antara
kelompok yang diberdayakan dan kelompok yang berkuasa atau
berwibawa. Proses pemberdayaan petani yang paling efektif adalah oleh
kelompok tani yang merupakan kelompok yang paling dekat dengan
pengawasan petani. Masyarakat petani yang memiliki ;kekuatan atau
kemampuan berdaya terbagi sebgai berikut : (Murdayanti,
2020).aszwszszaaz
Pertama. Mereka memiliki bentuk kebebasan karena dapat memenuhi
kebutuhan dasarnya. Artinya, mereka bebas berbicara dan bebas dari
kelaparan, kebodohan dan kesakitan, dikatakan sebagai bentuk petani
yang mampu mengambangkan diri maupun potensi alam yang dimiliki.
Kedua. Tercapainya sumber produktivitas yang memungkinkan mereka
meningkatkan pendapatan dan memperoleh barang dan jasa yang mereka
butuhkan untuk pertanian.
Ketiga. Mereka memiliki hak untuk mengelola kepentingan yang terkait
dengan pertanian, sehingga berpartisipasi dalam proses pembangunan
dan keputusan yang mempengaruhi mereka.
Menurut Undang-undang Nomor 19 Pasal 3 Tahun 2013 Tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, pemberdayaan petani memiliki
tujuan yaitu
a. Mewujudkan kedaulatan dan kemandirian Petani dalam
rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan
kehidupan yang lebih baik.
24
b. Menyediakan prasarana dan sarana Pertanian yang
dibutuhkan dalam mengembangkan Usaha Tani.
c. Memberikan kepastian Usaha Tani
d. Melindungi Petani dari fluktuasi harga, praktik ekonomi
biaya tinggi, dan gagal panen.
e. Meningkatkan kemampuan dan kapasitas Petani serta
Kelembagaan Petani dalam menjalankan Usaha Tani yang
produktif, maju, modern dan berkelanjutan.
f. Menumbuh kembangkan kelembagaan pembiayaan
Pertanian yang melayani kepentingan Usaha Tani.
Sehingga sesuai dengan UU diatas bahwa negara atau pemerintah
bertanggung jawab untuk menyejahterakan para petani. Perlindungan
yang dilakukan diharapkan mampu berjalan sesuai dengan angan-angan
atau yang tertulis jelas pada peraturan tersebut, karena petani pada saat
ini merupakan kelompok yang rentan terhadap perkembangan jaman.
Petani di Indonesia memiliki beberapa tipe. Tipe pertama yaitu
petani berdasarkan luas lahan, pateni tersebut dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Petani gurem yang disebut sebagai petani yang memiliki
lahan pertanian kurang dari 0,50 hektare
2. Petani non gurem merupakan petani yang memiliki luas
lahan 0,50 hektare atau lebih.
Setelah itu terdapat jenis petani mengacu pada orientasi atau kiblat
bertani sesuai dengan angan-angannya. Pada bagian ini dibagi menjadi
dua tipe yaitu :
1. Petani yang beriorentasi ekonomi, merupakan salah satu
jenis petani yang menggunakan prinsip ekonomi dalam
usaha pertaniannya sehingga meminimalkan biaya seefesien
mungkin untuk digunakan sebagai metode memperoleh
hasil yang maksimal. 2. Petani yang mengacu pada prinsip non ekonomi, pentani ini
sering kali melakukan kegiatan pertanian sebagai proses
dalam melakukan pemenuhan kebutuhan rumah tangga saja
dan tidak diperuntukan diperjual belikan.
Selanjutnya terdapat juga petani yang berdasarkan penggunaan
teknologi, berikut tipe - tipenya :
1. Petani tradisional, jenis petani yang dalam pengelolaan
pertaniannya lebih masih dominan menggunakan peralatan
yang bersifat tradisional, seperti cangkul atau membajak
sawah menggunakan sapi.
2. Petani modern, petani jenis ini selalu mengacu pada
perkembangan teknologi terbaru, karena memahami dan
sadar sebuah teknologi adalah bentuk inovasi penting yang
dapat melakukan peningkatan produksi pengeloaan sawah
dan juga untuk mengurangi biaya.
Terakhir merupakan jenis petani berdasarakan karakter atau sifat,
berikut tipe-tipenya:
1. Pembelajar, merupakan jenis petani yang menyukai akan
sebuah inovasi terbaru. Jenis petani ini tergolong tipe
pencoba, rasa ingin tau tinggi, dan menyukai hal yang
extreme. Ketika terdapat informasi variasi terbaru atau
program terkini, maka rasa ingin mencoba pertama kali pasti
muncul meskipun masih terbilang masih dalam
pengembangan.
2. Perintis, tipe ini hampir sama dengan tipe pembelajar,
bedanya tipe pionir ini bahkan konsultan mungkin
menggunakan sesuatu yang belum pernah digunakan orang
lain. Dengan adanya informasi yang tersedia dari banyak
sumber, termasuk Internet, buku, majalah, dan petani dalam
disiplin ilmu lain. 3. Jenis pengikut. Tipe petani ini merupakan kebalikan dari tipe
pembelajar dan pionir. Jika tipe pionir adalah petani yang
suka menemukan hal baru, tipe pengikut lebih suka pasif.
Mereka hanya akan ikut menanam jika temannya berhasil.
4. Jenis debat. Jika tipe pembelajar mendapat informasi baru
setiap kali mendengar dan mencoba, maka akan terjadi
sebaliknya ketika berhadapan dengan tipe debat. Tipe
pendebat adalah tipe petani yang menyukai konflik, terutama
pada masalah teknis (Cita, 2016).
Dalam mencapai pemberdayaan pertanian yang sesuai menurut Edi
Suharto dalam Alfitri pencapaian pelaksanaan secara proses menuntun
kearah yang diinginkan, dapat diterapkan melalui pendekatan yang
terbagi 5P yaitu sebagai berikut:
1. Pemungkinan, merupakan sebuah proses memunculkan
keadaan agar masyarakat dapat berproses kembang dengan
sebaik mungkin. Sehingga dari diri masyarakat yang
terhambat harus di bebaskan sehingga tidak ada penghalang
dari potensi yang ada didiri masyarakat.
2. Penguatan, untuk memecahkan suatu masalah yang ada pada
masyarakat maka masyarakat tersebut harus diberi
penguatan pengetahuan dan kemampuan. Sehingga
masyarakat akan merasa percaya diri atas kemampuan yang
dimilikinya dengan demikian akan menciptakan masyarakat
yang mandiri.
3. Perlindungan, adanya perlindungan terhadap suatu
kelompok yang lemah terhadap kelompok yang kuat
sehingga menghindari persaingan yang tidak seimbang.
4. Penyokongan, yaitu adanya dukungan bagi masyarakat
untuk mampu melakukan peran dan tugasnya.
Pemberdayaan sendiri memang harus memberikan dukungan kepada masyarakat agar dapat menjalankan
tugasnya dan tidak merasa terpinggirkan.
5. Pemeliharaan, memelihara keadaan yang merata agar setiap
individu merasa berpotensi untuk mengusahakan dirinya
lebih baik.
Upaya yang perlu dilakukan dalam memberdayakan masyarakat,
dapat dilihat dari tiga sisi menurut Sumodiningrat (Kartasasmita, 1997).
Pertama, menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi
masyarakat berkembang (enabling).
Kedua, memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh masyarakat
(empowering).
Ketiga, memberdayakan mengandung pula arti melindungi (Protecting).
Perlindungan untuk kelompok yang lemah untuk tidak di eksploitasi oleh
kelompok kuat.
Dalam proses pemberdayaan petani dapat dilakukan menggunakan
proses penyuluhan. Penyuluhan dalam arti umum adalah ilmu sosial yang
mempelajari suatu sistem dan proses perubahan untuk individu beserta
masyarakat agar apa yang ingin dilakukan atau dilaksanakan dapat
terwujud perubahan yang lebih baik sesuai dengan yang diharapkan.
Dalam bukunya Van Den Ban dkk, (1999) dituliskan bahwa penyuluhan
merupakan keterlibatan seseorang untuk melakukan komunikasi
informasi secara sadar dengan tujuan membantu sesamanya memberikan
pendapat sehingga bisa membuat keputusan yang benar (Usman, 2019).
Pemberdayaan melalui penyuluhan dapat mengarah kepada
pemberdayaan pertanian secara berkelanjutan, karena dengan
penyuluhan dapat mengoptimalkan potensi yang dimiliki oleh
masyarakat. Hal tersebut juga diungkapkan oleh Setiawan (2011:27)
tujuan pemberdayaan adalah mencari langkah berkelanjutan untuk
meningkatkan kapasitas masyarakat tak berdaya sehingga mereka
memiliki kemampuan otonom mengelola seluruh potensi sumberdaya
yang dimilikinya (Kusmana & Garis, 2019). Selanjutnya proses pemberdayaan petani juga dapat dilakukan
menggunakan sebuah progam. Bhinardi (2017.23) Pemberdayaan berarti
memberdayakan atau mengupayakan pemberdayaan dengan cara
memberdayakan, memberdayakan, atau melimpahkan wewenang kepada
pihak lain. Pemberdayaan adalah proses yang kompleks. Artinya, proses
aktif antara motivator, fasilitator, dan kelompok masyarakat yang perlu
diberdayakan melalui kesempatan untuk memberikan pengetahuan,
keterampilan, berbagai alat, dan akses ke sistem sumber daya untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Guna untuk memberdayakan
petani, pemerintah sebagai fasilitator seringkali perlu fokus pada banyak
bidang dan mempertimbangkan banyak faktor (Khusna, Fadhilah
Kurniati, & Muhaimin, 2019).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar