Kamis, 10 November 2022

Pemberdayaan Petani (skripsi, tesis, disertasi)

Pemberdayaan masyarakat agraris merupakan upaya untuk menjadikan petani mandiri dengan mengenali potensi keterampilan yang telah dimiliki, tergantung bidang keahliannya. Pemberdayaan petani membutuhkan peran serta dan kepemimpinan kelompok tani berdaya dalam kegiatan pertanian. Dalam pemberdayaan petani, selalu ada sinergi yang baik antara dua kelompok yang saling berhubungan antara kelompok yang diberdayakan dan kelompok yang berkuasa atau berwibawa. Proses pemberdayaan petani yang paling efektif adalah oleh kelompok tani yang merupakan kelompok yang paling dekat dengan pengawasan petani. Masyarakat petani yang memiliki ;kekuatan atau kemampuan berdaya terbagi sebgai berikut : (Murdayanti, 2020).aszwszszaaz Pertama. Mereka memiliki bentuk kebebasan karena dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Artinya, mereka bebas berbicara dan bebas dari kelaparan, kebodohan dan kesakitan, dikatakan sebagai bentuk petani yang mampu mengambangkan diri maupun potensi alam yang dimiliki. Kedua. Tercapainya sumber produktivitas yang memungkinkan mereka meningkatkan pendapatan dan memperoleh barang dan jasa yang mereka butuhkan untuk pertanian. Ketiga. Mereka memiliki hak untuk mengelola kepentingan yang terkait dengan pertanian, sehingga berpartisipasi dalam proses pembangunan dan keputusan yang mempengaruhi mereka. Menurut Undang-undang Nomor 19 Pasal 3 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, pemberdayaan petani memiliki tujuan yaitu a. Mewujudkan kedaulatan dan kemandirian Petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik. 24 b. Menyediakan prasarana dan sarana Pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan Usaha Tani. c. Memberikan kepastian Usaha Tani d. Melindungi Petani dari fluktuasi harga, praktik ekonomi biaya tinggi, dan gagal panen. e. Meningkatkan kemampuan dan kapasitas Petani serta Kelembagaan Petani dalam menjalankan Usaha Tani yang produktif, maju, modern dan berkelanjutan. f. Menumbuh kembangkan kelembagaan pembiayaan Pertanian yang melayani kepentingan Usaha Tani. Sehingga sesuai dengan UU diatas bahwa negara atau pemerintah bertanggung jawab untuk menyejahterakan para petani. Perlindungan yang dilakukan diharapkan mampu berjalan sesuai dengan angan-angan atau yang tertulis jelas pada peraturan tersebut, karena petani pada saat ini merupakan kelompok yang rentan terhadap perkembangan jaman. Petani di Indonesia memiliki beberapa tipe. Tipe pertama yaitu petani berdasarkan luas lahan, pateni tersebut dibagi menjadi dua, yaitu : 1. Petani gurem yang disebut sebagai petani yang memiliki lahan pertanian kurang dari 0,50 hektare 2. Petani non gurem merupakan petani yang memiliki luas lahan 0,50 hektare atau lebih. Setelah itu terdapat jenis petani mengacu pada orientasi atau kiblat bertani sesuai dengan angan-angannya. Pada bagian ini dibagi menjadi dua tipe yaitu : 1. Petani yang beriorentasi ekonomi, merupakan salah satu jenis petani yang menggunakan prinsip ekonomi dalam usaha pertaniannya sehingga meminimalkan biaya seefesien mungkin untuk digunakan sebagai metode memperoleh hasil yang maksimal.   2. Petani yang mengacu pada prinsip non ekonomi, pentani ini sering kali melakukan kegiatan pertanian sebagai proses dalam melakukan pemenuhan kebutuhan rumah tangga saja dan tidak diperuntukan diperjual belikan. Selanjutnya terdapat juga petani yang berdasarkan penggunaan teknologi, berikut tipe - tipenya : 1. Petani tradisional, jenis petani yang dalam pengelolaan pertaniannya lebih masih dominan menggunakan peralatan yang bersifat tradisional, seperti cangkul atau membajak sawah menggunakan sapi. 2. Petani modern, petani jenis ini selalu mengacu pada perkembangan teknologi terbaru, karena memahami dan sadar sebuah teknologi adalah bentuk inovasi penting yang dapat melakukan peningkatan produksi pengeloaan sawah dan juga untuk mengurangi biaya. Terakhir merupakan jenis petani berdasarakan karakter atau sifat, berikut tipe-tipenya: 1. Pembelajar, merupakan jenis petani yang menyukai akan sebuah inovasi terbaru. Jenis petani ini tergolong tipe pencoba, rasa ingin tau tinggi, dan menyukai hal yang extreme. Ketika terdapat informasi variasi terbaru atau program terkini, maka rasa ingin mencoba pertama kali pasti muncul meskipun masih terbilang masih dalam pengembangan. 2. Perintis, tipe ini hampir sama dengan tipe pembelajar, bedanya tipe pionir ini bahkan konsultan mungkin menggunakan sesuatu yang belum pernah digunakan orang lain. Dengan adanya informasi yang tersedia dari banyak sumber, termasuk Internet, buku, majalah, dan petani dalam disiplin ilmu lain.  3. Jenis pengikut. Tipe petani ini merupakan kebalikan dari tipe pembelajar dan pionir. Jika tipe pionir adalah petani yang suka menemukan hal baru, tipe pengikut lebih suka pasif. Mereka hanya akan ikut menanam jika temannya berhasil. 4. Jenis debat. Jika tipe pembelajar mendapat informasi baru setiap kali mendengar dan mencoba, maka akan terjadi sebaliknya ketika berhadapan dengan tipe debat. Tipe pendebat adalah tipe petani yang menyukai konflik, terutama pada masalah teknis (Cita, 2016). Dalam mencapai pemberdayaan pertanian yang sesuai menurut Edi Suharto dalam Alfitri pencapaian pelaksanaan secara proses menuntun kearah yang diinginkan, dapat diterapkan melalui pendekatan yang terbagi 5P yaitu sebagai berikut: 1. Pemungkinan, merupakan sebuah proses memunculkan keadaan agar masyarakat dapat berproses kembang dengan sebaik mungkin. Sehingga dari diri masyarakat yang terhambat harus di bebaskan sehingga tidak ada penghalang dari potensi yang ada didiri masyarakat. 2. Penguatan, untuk memecahkan suatu masalah yang ada pada masyarakat maka masyarakat tersebut harus diberi penguatan pengetahuan dan kemampuan. Sehingga masyarakat akan merasa percaya diri atas kemampuan yang dimilikinya dengan demikian akan menciptakan masyarakat yang mandiri. 3. Perlindungan, adanya perlindungan terhadap suatu kelompok yang lemah terhadap kelompok yang kuat sehingga menghindari persaingan yang tidak seimbang. 4. Penyokongan, yaitu adanya dukungan bagi masyarakat untuk mampu melakukan peran dan tugasnya. Pemberdayaan sendiri memang harus memberikan   dukungan kepada masyarakat agar dapat menjalankan tugasnya dan tidak merasa terpinggirkan. 5. Pemeliharaan, memelihara keadaan yang merata agar setiap individu merasa berpotensi untuk mengusahakan dirinya lebih baik. Upaya yang perlu dilakukan dalam memberdayakan masyarakat, dapat dilihat dari tiga sisi menurut Sumodiningrat (Kartasasmita, 1997). Pertama, menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling). Kedua, memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh masyarakat (empowering). Ketiga, memberdayakan mengandung pula arti melindungi (Protecting). Perlindungan untuk kelompok yang lemah untuk tidak di eksploitasi oleh kelompok kuat. Dalam proses pemberdayaan petani dapat dilakukan menggunakan proses penyuluhan. Penyuluhan dalam arti umum adalah ilmu sosial yang mempelajari suatu sistem dan proses perubahan untuk individu beserta masyarakat agar apa yang ingin dilakukan atau dilaksanakan dapat terwujud perubahan yang lebih baik sesuai dengan yang diharapkan. Dalam bukunya Van Den Ban dkk, (1999) dituliskan bahwa penyuluhan merupakan keterlibatan seseorang untuk melakukan komunikasi informasi secara sadar dengan tujuan membantu sesamanya memberikan pendapat sehingga bisa membuat keputusan yang benar (Usman, 2019). Pemberdayaan melalui penyuluhan dapat mengarah kepada pemberdayaan pertanian secara berkelanjutan, karena dengan penyuluhan dapat mengoptimalkan potensi yang dimiliki oleh masyarakat. Hal tersebut juga diungkapkan oleh Setiawan (2011:27) tujuan pemberdayaan adalah mencari langkah berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat tak berdaya sehingga mereka memiliki kemampuan otonom mengelola seluruh potensi sumberdaya yang dimilikinya (Kusmana & Garis, 2019).  Selanjutnya proses pemberdayaan petani juga dapat dilakukan menggunakan sebuah progam. Bhinardi (2017.23) Pemberdayaan berarti memberdayakan atau mengupayakan pemberdayaan dengan cara memberdayakan, memberdayakan, atau melimpahkan wewenang kepada pihak lain. Pemberdayaan adalah proses yang kompleks. Artinya, proses aktif antara motivator, fasilitator, dan kelompok masyarakat yang perlu diberdayakan melalui kesempatan untuk memberikan pengetahuan, keterampilan, berbagai alat, dan akses ke sistem sumber daya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Guna untuk memberdayakan petani, pemerintah sebagai fasilitator seringkali perlu fokus pada banyak bidang dan mempertimbangkan banyak faktor (Khusna, Fadhilah Kurniati, & Muhaimin, 2019). 

Tidak ada komentar: