Kamis, 10 November 2022

Gabungan Kelompok Tani (skripsi, tesis, disertasi)

Gabungan kelompok tani (Gapoktan) merupakan sekumpulan kelompok tani yang diorganisir menjadi lembaga yang memiliki tujuan untuk memfasilitasi kegiatan-kegiatan pertanian dari sektor permodalan hingga pengolahan hasil pertanian. Secara dasar Gapoktan dibentuk melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 273 Tahun 2007 tentang pedoman pembinaan kelembagaan petani, dalam pertauran tersebut Gapoktan merupakan kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha. Pada pedoman tersebut bertujuan untuk melakukan penyuluhan dalam rangka pengembangan kemampuan, pengetahuan, ketarmpian, dan pelaku utama dalam melakukan penyuuhan. Dalam proses penyuluhan yang dilakukan untuk pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.  Dalam proses penumbuh kembanganan pertanian pemerintah membuat pertauran yang lebih jelas mengai proses pelaksaan. Aturan tersebut tersebut kedalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82 tahun 2013 Tentang pedoman penumbuhan dan Pengembangan kelompoktani dan gabungan kelompoktani. Secara fungsi Gapoktan memiliki lima tugas utama, yaitu : a. Unit UsahaiiPenyedia Sarana dan Prasarana Produksi merupakan sebuah divisi penyedia kapasitas dan prasarana. Gabungan Kelompok Tani harus memastikan semua anggota memenuhi kebutuhan sarana produksi (pupuk termasuk pupuk,iibenih bersertifikat, pestisida, dan lain-lainnya) dan mesin pertanian (baik berbasis kredit atau modal petani). untuk menyediakan layanan untuk. Melalui anggota kelompok tani, pengangkut miskin, atau kinerja swadana atau sisa petani. b. Unit Usahatani atauiiProduksi. Gabungan Kelompok Tani yang dapat menjadi entitas yang menghasilkan barang untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dan kebutuhan pasar serta menjamin kuantitas, kualitas, kontinuitas, dan stabilitas harga. c. Unit Usaha Pengolahan.11Gapoktan dapat memberikan layanan baik dalam bentuk penggunaan alat pertanian maupun teknologi untuk memproses produk pertanian yang dapat dijual seperti pengolahan, grading dan pengemasan untuk menambah nilai produk. d. Unit Usaha Pemasaran.iiGabungan Kelompok Tani terafiliasi dapat memberikan pelayanan atau dukungan terhadap pemasaran hasil produksi anggota, baik dalam bentuk pengembangan jaringan, kemitraan dengan pihak lain, maupun pemasaran langsung. Dalam perkembangannya, Gapoktan berpotensi memberikan layanan informasi harga komoditas, memungkinkan Gapoktan tumbuh, berkembang menjadi perusahaan pertanian  yang mandiri, meningkatkan produktivitas, pendapatan dan meningkatkan taraf hidup anggotanya. e. Unit Usaha Keuangan Mikro11(simpan-pinjam). Gabungan Kelompok Tani dapat memberikan jasa permodalan kepada anggotanya melalui iuran keanggotaan dan hasil simpan pinjam dan sisa usaha, serta pinjaman dari bank, mitra usaha, atau dukungan publik dan swasta. Dalam paradigma pelaksanaannya Gapoktan tidak langsung kepada para petani, namun melalui kelompok tani yang secara struktur berada dibawah binaan dari Gapoktan. Keadaan terseut bermaskud untuk lebih baik dalam mengelola dan memberikan fasilitas kepada para petani

Tidak ada komentar: