Gabungan kelompok tani (Gapoktan) merupakan sekumpulan
kelompok tani yang diorganisir menjadi lembaga yang memiliki tujuan
untuk memfasilitasi kegiatan-kegiatan pertanian dari sektor permodalan
hingga pengolahan hasil pertanian. Secara dasar Gapoktan dibentuk
melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 273 Tahun 2007 tentang
pedoman pembinaan kelembagaan petani, dalam pertauran tersebut
Gapoktan merupakan kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung
dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
Pada pedoman tersebut bertujuan untuk melakukan penyuluhan
dalam rangka pengembangan kemampuan, pengetahuan, ketarmpian, dan
pelaku utama dalam melakukan penyuuhan. Dalam proses penyuluhan
yang dilakukan untuk pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha
agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya
dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan
sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas,
efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan
kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Dalam proses penumbuh kembanganan pertanian pemerintah
membuat pertauran yang lebih jelas mengai proses pelaksaan. Aturan
tersebut tersebut kedalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82 tahun
2013 Tentang pedoman penumbuhan dan Pengembangan kelompoktani
dan gabungan kelompoktani. Secara fungsi Gapoktan memiliki lima tugas
utama, yaitu :
a. Unit UsahaiiPenyedia Sarana dan Prasarana Produksi merupakan
sebuah divisi penyedia kapasitas dan prasarana. Gabungan
Kelompok Tani harus memastikan semua anggota memenuhi
kebutuhan sarana produksi (pupuk termasuk pupuk,iibenih
bersertifikat, pestisida, dan lain-lainnya) dan mesin pertanian
(baik berbasis kredit atau modal petani). untuk menyediakan
layanan untuk. Melalui anggota kelompok tani, pengangkut
miskin, atau kinerja swadana atau sisa petani.
b. Unit Usahatani atauiiProduksi. Gabungan Kelompok Tani yang
dapat menjadi entitas yang menghasilkan barang untuk
memenuhi kebutuhan anggotanya dan kebutuhan pasar serta
menjamin kuantitas, kualitas, kontinuitas, dan stabilitas harga.
c. Unit Usaha Pengolahan.11Gapoktan dapat memberikan layanan
baik dalam bentuk penggunaan alat pertanian maupun teknologi
untuk memproses produk pertanian yang dapat dijual seperti
pengolahan, grading dan pengemasan untuk menambah nilai
produk.
d. Unit Usaha Pemasaran.iiGabungan Kelompok Tani terafiliasi
dapat memberikan pelayanan atau dukungan terhadap pemasaran
hasil produksi anggota, baik dalam bentuk pengembangan
jaringan, kemitraan dengan pihak lain, maupun pemasaran
langsung. Dalam perkembangannya, Gapoktan berpotensi
memberikan layanan informasi harga komoditas, memungkinkan
Gapoktan tumbuh, berkembang menjadi perusahaan pertanian yang mandiri, meningkatkan produktivitas, pendapatan dan
meningkatkan taraf hidup anggotanya.
e. Unit Usaha Keuangan Mikro11(simpan-pinjam). Gabungan
Kelompok Tani dapat memberikan jasa permodalan kepada
anggotanya melalui iuran keanggotaan dan hasil simpan pinjam
dan sisa usaha, serta pinjaman dari bank, mitra usaha, atau
dukungan publik dan swasta.
Dalam paradigma pelaksanaannya Gapoktan tidak langsung kepada
para petani, namun melalui kelompok tani yang secara struktur berada
dibawah binaan dari Gapoktan. Keadaan terseut bermaskud untuk lebih
baik dalam mengelola dan memberikan fasilitas kepada para petani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar