Persetujuan TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights =
Aspek-aspek Perdagangan yang Bertalian Dengan Hak Milik Intelektual),
merupakan salah satu isu dari 15 isu dalam persetujuan GATT (General
Agreement on Tariff and Trade) Putaran Uruguay mengatur hak milik intelektual
secara global. Persetujuan yang saat ini telah memiliki 147 negara anggota ini
dibuat agar pengaturan HKI menjadi semakin seragam secara internasional.
Terbentuknya Persetujuan TRIPs dalam putaran Uruguay pada dasarnya
merupakan dampak dari kondisi perdagangan dan ekonomi internasional yang
dirasa semakin mengglobal sehingga perkembangan teknologi sebagai
pendukungnya tidak lagi mengenal batas-batas negara (Abdul Bari Azed, 2006:
171).
TRIPs terdiri dari satu bagian mukadimah dan tujuh bagian isi yang terdiri
dari 73 pasal, yang mencakup tidak hanya semata-mata standar substantif HKI
tetapi juga mendasari prinsip-prinsip yang berlaku terhadap sistem HKI, serta
bagaimana hak-hak tersebut dilaksanakan, dikelola dan ditegakkan agar
mencapai keseimbangan antar kepentingan yang menjadi tujuan pembentukan
TRIPs (Saidin, 2004: 205).
Sebagai halnya perjanjian multilateral lainnya, TRIPs memiliki ketentuan
dan prinsip-prinsip dasar bagi para anggotanya dalam melaksanakan ketentuan
dalam TRIPs. Ketentan-ketentuan dan prinsip-prinsip dasar ini tertuang dalam
BAB I dari Pasal 1 sampai 8 perjanjian ini. Ketentuan dan prinsip tersebut antara
lain yang terpenting yakni (Muhamad Djumaha, 1993: 48) :
a) Ketentuan free to determine (Article 1) : ketentuan yang memberikan
kebebasan bagi para anggotanya untuk menentukan cara-cara yang dianggap
sesuai untuk menerapkan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam TRIPs
ke dalam sistem praktek hukum mereka. Mereka dapat menerapkan sistem
perlindungan yang lebih luas dari yang diwajibkan oleh TRIPs, sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam
persetujuan tersebut. Ketentuan seperti ini secara langsung mengisyaratkan
bahwa pengaturan mengenai hak milik intelektual di dalam persetujuan
TRIPs hanyalah menyangkut masalah-masalah pokok saja atau global.
Pengaturan selanjutnya yang lebih spesifik diserahkan sepenuhnya pada
negara masing-masing.
b) Ketentuan Intelektual Property Convention (Article 2 sub [2]): ketentuan
yang mengharuskan para anggotanya menyesuaikan peraturan perundangundangan dengan berbagai konvensi internasional di bidang hak milik
intelektual, khususnya Paris Convention, Berne Convention, Rome
Convention dan Treaty On Intelectual Property In Respect Of Integrated
Circuit.
c) Ketentuan National Treatment (Article 3 sub [1]): ketentuan yang
mengharuskan para anggotanya memberikan perlindungan hak milik
intelektual yang sama antara warga negaranya sendiri dengan warga negara
anggota lainnya. Prinsip perlakuan sama ini tidak hanya berlaku untuk warga
negara perseorangan, tetapi juga untuk badan hukum. Ketentuan ini
merupakan kelanjutan dari apa yang tercantum dalam Article 2 Paris
Convention mengenai hal yang sama.
d) Ketentuan Most-Favoured-Nation-Treatment (Article 4) : ketentuan yang
mengharuskan para anggotanya memberikan perlindungan hak milik
intelektual yang sama terhadap seluruh anggotanya. Ketentuan ini bertujuan
untuk menghindarkan terjadinya perlakuan istimewa yang berbeda
(diskriminasi) suatu negara terhadap negara lain dalam memberikan
perlindungan hak milik intelektual. Setiap negara anggota diharuskan
memberikan perlindungan yang sama terhadap anggota-anggota lainnya.
e) Ketentuan Exhaution (Article 6) : ketentuan yang mengharuskan para
anggotanya, untuk tidak menggunakan suatu ketentuan pun di dalam
persetujuan TRIPs sebagai alasan tidak optimalnya pengaturan hak milik
intelektual di dalam negeri mereka.
f) Ketentuan Alih Teknologi (Article 7) : dalam Hak Kekayaan Intelektual
diharapkan akan terjadi alih teknologi, dengan tujuan mengembangkan
inovasi teknologi, serta penyemaian teknologi untuk kepentingan bersama
antara produsen dan pengguna pengetahuan teknologi, serta dalam situasi
kondusif bagi kesejahteraan sosial dan ekonomi, juga keseimbangan antara
hak dan kewajiban.
Senin, 13 Juni 2022
TRIPs Agreement (skripsi, tesis dan disertasi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar