Ruang lingkup pengawasan meliputi:
a.Barang dan atau jasa yang beredar di pasar;
b.Barang yang dilarang beredar di pasar;
c.Barang yang diatur tata niaganya;
d.Perdagangan barang-barang dalam pengawasan; dan e.Distribusi
Posting Komentar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar