Sejalan dengan semakin besarnya ketidakpuasan masyarakat akibat
praktik sistem pemerintahan dengan sistem perencanaan ekonomi tersentralisasi,
memasuki akhir dekade 1990-an, semakin banyak pemerintahan di negara-negara
berkembang menerapkan agenda desentralisasi yang dipilih sejalan dengan proses
reformasi di negara-negara tersebut. Kajian sejumlah ahli administrasi publik,
seperti ditulis Odd-Helge Fjeldstad157 menjelaskan, pelaksanaan agenda
desentralisasi bertujuan untuk lebih mendorong partisipasi masyarakat dalam
konteks kepemerintahan yang demokratis. Melalui agenda desentralisasi,
pemerintah daerah diasumsikan lebih dekat menjangkau masyarakat sehingga
diharapkan mudah mengidentifikasi kebutuhan rakyatnya agar memberikan
pelayanan publik yang lebih memuaskan.158
Rondinelli, seperti dikutip Mugabi,159 mengartikan desentralisasi sebagai
pelimpahan atau transfer kewenangan politik dan hukum untuk merencanakan,
membuat keputusan dan mengelola fungsi-fungsi publik. Pelimpahan kewenangan
tersebut diberikan dari pemerintah pusat dan lembaga-lembaganya kepada
lembaga-lembaga pelaksana lain di lapangan, yang mencakup: unit lembaga
subordinatif pemerintah (sub-ordinate units of government), lembaga publik semiotonom (semi-autonomous public corporations), otoritas pengembangan sebuah
wilayah (area wide or regional development authorities), otoritas lembaga fungsional (functional authorities), pemerintah daerah otonom (autonomous local
government), atau organisasi non pemerintah (non governmental organizations).
Desentralisasi juga didefinisikan sebagai penugasan (assignment), pelimpahan
(transfer) atau pendelegasian tanggungjawab aspek politik, administratif dan
keuangan (fiscal) pada tingkatan pemerintahan yang lebih rendah.
Berdasarkan atas kajian Rondinelli dan UNDP, Mugabi membagi
desentralisasi menjadi empat tipe, yaitu: dekonsentrasi, delegasi, devolusi, dan
divestasi (privatisasi), yang dijelaskan lebih rinci pada Konsep
desentralisasi, menurut Hoessein, pada hakekatnya sama dengan proses
otonomisasi lebih luas ke daerah yang diberikan kepada masyarakat yang semula
tidak berstatus otonomi menjadi sebuah daerah otonom sehingga instrumen
desentralisasi dipandang sebagai alat untuk mewujudkan kedaulatan rakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar