Selasa, 07 Juni 2022

Tata Kelola Pemerintahan Daerah (skripsi, tesis, disertasi)

Perubahan paradigma pemerintahan pasca era reformasi hingga terbitnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang mengganti Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengarahkan pemerintah yang selama ini lebih cenderung pada adanya kekuasaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, sekarang ini berubah menjadi pemenuhan kebutuhan masyarakat (baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah) melalui kegiatan pengaturan, pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan kepada masyarakat guna mencapai tujuan pemerintahan. Pemerintahan Indonesia yang menganut sistem pemerintahan yang sesuai dengan falsafah negara dan Undang-Undang Dasar, yaitu Pancasila dan UUD 1945. Sehubungan dengan hal ini, dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan salah satu tujuan Negara Republik Indonesia didirikan ialah untuk kemasalahatan rakyat. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah sebagai pelaksana roda pemerintahan memiliki kewajiban untuk kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Berbagai panduan dan konsep dalam penatakelolaan peerintahan yang baik dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan baik, di pusat maupun di daerah, termasuk dengan konsep good governance. Maslan Rikun dkk (2018), mengemukakan bahwa Good Governance merupakan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang universal, karena itu seharusnya diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Upaya menjalankan prinsip-prinsip good governance perlu dilakukan dalam penyelenggaraan Ada masalah birokrasi yang dihadapi semua Pemerintahan Daerah sehubungan dengan pelaksanaan good governance di dalam Pemerintahan Daerah, baik segi struktur dan kultur serta  nomenklatur program yang mendukungnya. Sampai sekarang penerapan prinsip good governance di pemerintah daerah masih bersifat sloganistik. Terjadinya krisis nasional dan berbagai persoalan di Indonesia antara lain disebabkan dari kelemahan di bidang manajemen pemerintahan terutama birokrasi yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance). Akibatnya timbul berbagai masalah seperti kualitas pelayanan kepada masyarakat yang memburuk. Bahkan kondisi saat ini pun menunjukkan masih berlangsungnya praktek dan perilaku yang bertentangan dengan kaidah tata pemerintahan yang baik (good governance), yang bisa menghambat terlaksananya agenda-agenda reformasi baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah landasan bagi pembuatan dan penerapan kebijakan negara yang demokratis dalam era globalisasi. Namun perkembangan teori good governance mengikuti perkembangan dan kemajuan zaman yang pesat. Berbagai pandangan para ahli mengenai tata kelola pemerintahan seperti sound governance, dynamic governance, dan, sound governance. Konsep-konsep tersebut ditawarkan para ahli untuk kemajuan tata kelola pemerintahan yang memenuhi perkembangan kebutuhan masyarakat. Di Indonesia konsep sound governance, dynamic governance, dan open government belum terlalu popular didegungkan, walaupun sebenarnya elemen-elemen konsep tersebut telah diimplementasikan ke dalam tata laksana pemerintahan di Indonesia. Bila dilihat dalam perbandingan ketiga konsep tersebut, Dynamic Governance lebih sesuai untuk menjelaskan perubahan penyelenggaraan pemerintahan akibat perubahan lingkungan. Dinamisme (dynamism) pada hakekatnya merujuk pada kondisi adanya berbagai idea baru, persepsi baru, perbaikan secara terus-menerus, respon yang cepat, penyesuaian secara fleksibel dan inovasi-inovasi yang kreatif. Atau Dengan kata lain bahwa, kondisi yang dinamis tersebut mendeskripsikan proses belajar yang tiada henti, cepat dan efektif, serta perubahan yang tiada akhir. Ketika kondisi dinamis itu menyangkut lembaga pemerintah, maka kondisi yang dinamis menyangkut proses lembaga yang secara konstan atau konsisten melakukan perbaikan dan penyesuaian terhadap lingkungan sosial- ekonomi di mana masyarakat, swasta dan pemerintah berinteraksi. Lembaga pemerintah yang dinamis ini mempengaruhi proses pembangunan ekonomi yang tengah berjalan dan beragam perilaku sosial melalui kebijakan-kebijakan, aturan- aturan dan struktur-struktur yang menciptakan insentif dan sekaligus pembatasan- pembatasan untuk beragam aktivitas yang 25 berlangsung. Pada gilirannya, kemampuan ini akan dapat menopang dan memperkuat pembangunan dan kesejahteraan Negara (Neo & Chen, 2007:1). Kemudian Neo dan Chen (2007:7) lebih lanjut menjelaskan bahwa governance menjadi dinamis manakala pilihan-pilihan kebijakan dapat diadaptasikan dengan perkembangan terbaru dalam lingkungan yang tidak pasti dan berubah sangat cepat sehingga berbagai kebijakan dan lembaga pemerintah tetap relevan dan efektif dalam mencapai tujuan jangka panjangnya. Adaptasi ini lebih dari sekedar membuat perubahan sekali saja (onetime change) atau proses recovery dari sebuah kegagalan. Lebih dari itu, dinamis lebih bermakna sebagai “on-going sustained change for longterm survival and prosperity.” Pemerintahan yang dinamis (dynamic governance) menjadi sebuah kapabilitas yang strategis yang perlu dimiliki oleh Pemerintah di berbagai Negara di dunia saat ini. Perubahan berbagai sektor dan aspek kehidupan pada akhirnya melahirkan berbagai tuntutan kepada pemerintah untuk dapat meresponnya secara lebih efektif dan efisien. Dynamic governance menjadi landasan penting dalam proses perumusan dan implementasi kebijakan Pemerintah yang adaptif dan responsive terhadap perubahan lingkungan. Kemampuan ini menjadi faktor esensial dalam konteks upaya Pemerintah mewujudkan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan. (Mudiyati Rahmatunnisa; 2019). Syafri, W, (2012:184) menjelaskan kerangka dasar Dynamic Governance dan elemen-elemennya adalah sebagai berikut: 1) Thinking Ahead Thinking ahead berarti kemampuan mengidentifikasikan faktor lingkungan berpengaruh pada pelaksanaan pembangunan masa mendatang, memahami dapaknya terhadap sosio ekonomi masyarakat. Proses berfikir kedepan meliputi: 26 1. Menggali berbagai kemungkinan dan antisipasi terhadap berbagai kecenderungan masa depan yang meiliki dampak signifikan terhadap tujuan kebijakan 2. Merasakan dampak pembangunan trehadap pencapaian tujuan pembanunan sedang berjalan dan menguji efektivitas kebijakan, strategi, dan program sedang berjalan 3. Menentukan pilihan-pilihan yangakan digunakan sebagai persiapan menghadapi timbulnya ancaman terhadap peluang yang baru 4. Mempengaruhi para pembuat kebijakan kunci dan para pemangku kepentingan untuk memperhatikan isu-isu yang muncul secara serius dan mengajak mereka untuk membicarakan kemungkinan respon/tanggapan yang akan diambil. 2) Thinking Again Thinking again merupakan kemampuan meninjau kembali berbagai kebijakan, strategi dan program yang sedang berjalan. Kaji ulang dimaksudkan untuk melihat kelaikan dan kecocokan kebijakan, strategi dan program yang sedang berjalan dengan kondisi yangsedang dihadapi dan masa mendatang akibat perubahan lingkungan global yang cepat. 3) Thinking Across Proses berfikir thinking across atau melewati batas ini meliputi: 1. Mencari praktek-praktek implementasi suatu kegiatan yang kurang lebih sama 2. Menggambarkan tentang apa yang mereka lakukan, mengapa dan bagaimana mereka melakukannya, serta mengambil pelajaran dari pengalaman yang mereka lakukan 3. Mengevaluasi apa yang diterapkan pada local value yang ada 4. Mengungkapkan ide-ide baru 27 5. Menyesuaikan kebijakan dan program dengan kebutuhan setempat.

Tidak ada komentar: