Lahirnya pemerintahan tidak dapat dipisahkan dengan kekuasaan yang
awalnya untuk mengawal eksistensi kekuasaan dalam masyarakat, sehingga
masyarakat tersebut tunduk pada kekuasaan yang ada. Seiring dengan perkembangan
sistem pemerintahan negara yang semakin mengikuti perkembangan global sehingga
kebutuhan masyarakat juga semakin meningkat, maka peran pemerintah yang
menganut demokrasi, mengalami perubahan paradigma menjadi pelayanan kebutuhan
masyarakat. Paradigma pemerintahan yang demokratis dan modern, lebih
menekankan pemenuhan kebutuhan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga
masyarakat dapat mendukung kekuasaan pemerintahan. Pemerintah tidaklah diadakan
untuk melayani diri sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat, menciptakan kondisi
19
yang memungkinkan setiap anggota mengembangkan kemampuan dan kreatifitasnya
demi mencapai kemajuan bersama.
Semakin banyaknya kebutuhan dan semakin luasnya wilayah kekuasaan
membuat negara membagi kekuasaan dengan pemerintahan yang lebih kecil.
Penyelenggaraan pemerintahan di wilayah yang lebih kecil diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya pelayanan dan mendekatkan jangkauan pemerintahan
negara.
Berdasarkan hal tersebut di atas, terlihat bahwa negara-negara, baik yang
berbentuk kerajaan, federasi maupun republik membagi wilayahnya berdasarkan
tujuan kondisi sosial politik dan letak geografi suatu negara. Pembagian negara
merupakan pembagian wilayah suatu negara berdasarkan sistem tertentu dengan
maksud untuk mempermudah administrasi, pemerintahan, dan hal-hal yang
sehubungan dengan itu. Hasil dari pembagian tersebut dikenal dengan sebutan umum
"subdivisi negara" atau pembagian negara. (Setiawan, 2018, 51)
Dalam penyelenggaraan pemerintahan pada wilayah daerah di Indonesia
dilaksanakan berdasarkan asas-asas pemerintahan daerah. Syafiie (2011: 178-179)
menguraikan asas-asas pemerintahan daerah tersebur sebagai berikut:
a) Asas Desentralisasi
Asas Desentralisasi adalah penyerahan sebagian urusan dari Pemerintah Pusat
kepada Pemerintah Daerah untuk mengurus dan mengatur daerahnya sendiri. Yang
dimaksud dengan sebagian urusan adalah karena tidak semua urusan dapat diserahkan
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, misalnya penyerahan urusan pertahanan
dan keamanan, karena akan menimbulkan keberanian daerah untuk melawan
Pemerintah Pusat secara separatis, penyerahan urusan moneter akan membuat
perbedaan dan kesenjangan pada mata uang, penyerahan urusan peradilan akan
20
membuat pemberontak yang dijatuhi hukuman oleh Pemerintah Pusat malahan
menjadi pahlawan dalam peradilan di daerahnya.
Mengurus adalah penyerahan urusan pemerintahan kepada pihak eksekutif
sehingga Pemerintah Daerah lalu membangun dinas-dinas sesuai urusan yang
diserahkan. Sedangkan pengaturan adalah agar peraturan daerah dapat dibuat sendiri
oleh Pemerintah Daerah dengan berdirinya lembaga legislatif daerah atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Keberadaan legislative daerah dan eksekutif daerah inilah
yang kemudian mereka mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri.
b) Asas Dekonsentrasi
Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari aparat Pemerintah
Pusat atau pejabat di atasnya (misalnya pada wilayah provinsi) jadi begitu suatu
departemen di tingkat pusat melimpahkan wewenangnya kepada pejabat kepala kantor
wilayah provinsi, atau pejabat kepala wilayah provinsi tersebut melimpahkan
wewenang kepada kepala kantor departemen di tingkat kabupaten/kota, maka
terkadang muncul egoisme sektoral karena Pemerintah Daerah tidak mengetahui
pelaksanaan dan sulit untuk ikut mengawasinya. Misalnya dalam hal kemungkinan
munculnya tumpang tindih pekerjaan, baik waktunya, biayanya misalnya antara
pembangunan bongkar pasang jalan karena pemasangan pipa air minum, kabel telepon
dan jaringan listrik.
c) Asas Tugas Pembantuan
Di satu pihak Pemerintah Pusat khawatir penyerahan semua urusan kepada
daerah akan membuat daerah menjadi separatis, tetapi di pihak lain Pemerintah Daerah
curiga karena Pemerintah Pusat akan merongrong kekayaan daerah maka tarikulur
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak pernah selesai dari dulu. Seperti
diketahui desentralisasi pemerintahan pada zaman penjajahan sangat dibatasi,
21
sehingga aparat dekonsentrasi sangat kewalahan, misalnya dalam keuangan sangat
kecil, yaitu sekedar membiayai tugas yang tidak penting, oleh karena itu dalam urusan
pemerintahan tertentu Pemerintah Daerah diikutsertakan. Kata lain dari tugas
pembantuan ini adalah Medebewind. Mede, dalam bahasa Belanda artinya ikut serta
atau turut serta, sedangkan “bewind” juga dalam bahasa Belanda artinya berkuasa atau
memerintah. Jadi, Pemerintah Daerah ikut serta mengurus sesuatu urusan tetapi
kemudian urusan itu harus dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah Pusat.
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan melalui 3 (tiga) asas,
yaitu: desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan (medebewind). Keadaan ini
didasarkan pada prinsip efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di
daerah itu, maka keseimbangan dari ketiga asas tersebut senantiasa menjadi perhatian
para penyelenggara pemerintahan dan pelaksana pembangunan daerah. Oleh karena
itu, masalah pemerintahan daerah akan muncul ke permukaan sebagai salah satu isu
yang banyak menarik perhatian untuk dibicarakan oleh kalangan luas, walaupun
sekarang ini pelaksanaan pemerintahan daerah (otonomi daerah) lebih menunjukkan
sebagai harapan daripada kenyataan.
Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah. DPRD dan
kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan
kepada Daerah. Dengan demikian maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan
sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi
pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah
melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah. Dalam mengatur
dan mengurus Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tersebut,
DPRD dan kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar