Senin, 13 Juni 2022

Universal Copyright Convention (skripsi, tesis dan disertasi)

Universal Copyright Convention
Universal Copyright Convention (UCC) dicetuskan dan ditandatangani di
Jenewa pada tanggal 6 September 1952, mulai berlaku pada tanggal 16
September 1955, dan mengalami revisi di Paris pada tanggal 24 Juli 1971. UCC
dibentuk karena adanya gagasan dari peserta Berne Convention untuk
membentuk kesepakatan internasional alternatif guna menarik negara-negara
lain seperti Amerika Serikat, yang tidak menjadi peserta Berne Convention,
karena menganggap pengaturan dalam Berne Convention tidak sesuai untuk
mereka (Abdul Bari Azed, 2006: 425).
Konvensi ini terdiri dari 21 Pasal dan dilengkapi dengan 3 protokol.
Protokol I mengatur mengenai perlindungan Ciptaan terhdap orang-orang tanpa
kewarganegaraan dan pelarian. Secara internasional Hak Cipta terhadap orangorang tanpa kewarganegaraan dan pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian
salah satu dari tujuan perlindungan Hak Cipta dapat tercapai yakni untuk
mendorong aktivitas dan kreativitas pada Pencipta tidak terkecuali terhadap
orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau pelarian. Dengan
dilindunginya Hak Cipta mereka, mereka tetap mendapatkan kepastian hukum.
Protokol II mengenai berlakunya konvensi ini atas karya-karya daripada
organisasi internasional tertentu. Hal ini erat kaitannya dengan keinginan PBB
untuk dapat hidup bersama secara harmonis. Inilah yang menjadi dasar
dirumuskannya konvensi ini yang merupakan usaha dari UNESCO (United
Nations Educational, Scientific and Cultural Organization). Protokol III
berkenaan dengan cara-cara untuk memungkinkan turut sertanya negara dalam
konvensi ini dengan cara bersyarat (Saidin,2004: 220).
Ketentuan yang monumental dari Konvensi ini adalah adanya ketentuan
mengenai ketentuan formalitas Hak Cipta berupa kewajiban setiap karya yang
ingin dilindungi harus mencantumkan tanda ©, disertai nama Penciptanya dan
tahun Ciptaan tersebut mulai dipublikasikan. Simbol tersebut menunjukkan
bahwa karya tersebut telah dilindungi dengan Hak Cipta negara asalnya, dan
telah terdaftar dibawah perlindungan Hak Cipta (Muhamad Djumaha, 1993: 43)

Tidak ada komentar: