Kata “pemerintahan” berasal dari kata “perintah”, kata perintah tersebut
mendapatkan awalan “pe” dan akhiran “an”. Sehingga menjadi kata benda
“pemerintah” dan pemerintahan. Pemaknaan pemerintahan oleh Sadjijono (2008:41)
menjelaskan bahwa Pemerintahan dalam arti luas yang disebut regering atau
goverment, yakni penyelenggaraan tugas seluruh badan-badan, lembaga-lembaga dan
petugas-petugas yang diserahi wewenang mencapai tujuan negara. Arti pemerintahan
meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudisiil atau alat-alat kelengkapan negara
yang lain yang juga bertindak untuk dan atas nama negara. Sedangkan pemerintah
dalam arti sempit (bestuurvoering), yakni mencakup organisasi fungsi-fungsi yang
menjalankan tugas pemerintahan. Titik berat pemerintahan dalam arti sempit ini hanya
berkaitan dengan kekuasaan yang menjalankan fungsi eksekutif saja.
Pemerintah merupakan organ (perlengkapan atau alat-alat) yang memerintah
atau kekuasaan untuk memerintah, sedangkan pemerintahan lebih mengacu pada
perbuatan memerintah. Pemerintah di sini juga menunjukkan arti badan atau
lembaganya dan pemerintahan menunjukkan arti fungsinya. (Wasistiono, 2009:1.5)
Sementara, Menurut Suhady (2009:197), pemerintah (government) ditinjau
dari pengertiannya adalah the authoritative direction and administration of the affairs of men/women in a nation state, city, ect. Dalam bahasa Indonesia sebagai pengarahan
dan administrasi yang berwenang atas kegiatan masyarakat dalam sebuah Negara, kota
dan sebagainya. Pemerintahan dapat juga diartikan sebagai the governing body of a
nation, state, city, etc yaitu lembaga atau badan yang menyelenggarakan pemerintahan
Negara, Negara bagian, atau kota dan sebagainya
Kemudian Ermaya Suradinata (1998) mendefinisikan pemerintahan secara
lebih sederhana sebagai berikut: government is the best defined as the organized
agency of the state, expressing and exercing its authority artinya pemerintah dalam
definisi terbaiknya adalah lembaga negara terorganisasi yang menunjukkan dan
menjalankan wewenang atau kekuasaannya. Pendapat tersebut menjelaskan tentang
kekuasaan dalam pemerintahan sehingga dapat dikatakan bahwa pemerintahan tanpa
kekuasaan tidak mungkin akan dapat berjalan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas memberikan pemahaman bahwa
pemerintahan mempunyai dua makna, yaitu dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Makna kata “pemerintahan” dalam arti luas berarti pelaksanaan tugas orang, badan,
lembaga yang bertindak untuk dan atas nama negara dan diberikan wewenang dalam
mencapai tujuan dari negara tersebut. Sementara dalam arti sempit berarti organisasi
yang berfungsi sebagai pemerintah atau pelaksana eksekutif
Kata perintah itu sendiri paling sedikit ada 4 (empat) unsur yang terkandung
di dalamnya, yaitu sebagai berikut:
1. Ada dua pihak yang terlibat,
2. Yang pertama pihak yang memerintah disebut penguasa atau pemerintah,
3. Yang kedua adalah pihak yang diperintah yaitu rakyat,
4. Antara kedua pihak tersebut terdapat hubungan (Syafiie, 2011: 61).
15
Kemudian Setiawan (2020:4) memaknai kata pemerintahan tersebut ke dalam
dimensi-dimensi pemerintahansebagai berikut:
a. orang atau sekelompok orang yang diperintah dalam suatu negara (rakyat)
b. sekelompok orang yang memerintah dalam suatu negara (pemerintah)
c. adanya perintah yang diterima dan dipatuhi (kebijakan/peraturan dan
implementasinya)
d. kewenangan yang diberikan kepada sekelompok orang yang memerintah
(kewenangan)
e. membantu memenuhi kebutuhan (pelayanan)
S.E. Finer (Finer, 1974 dalam Sumaryadi, 2010: 18) mengklasifikasikan
pemerintah ke dalam 4 (empat) pengertian, yakni:
1. Pemerintah mengacu pada proses pemerintahan, yakni pelaksanaan kekuasaan
oleh yang berwenang.
2. Istilah ini juga bisa dipakai untuk menyebut keberadaan proses itu sendiri kepada
kondisi adanya tata aturan.
3. Pemerintah sering berarti orang-orang yang mengisi kedudukan otoritas dalam
masyarakat atau lembaga, artinya kantor atau jabatan-jabatan dalam
pemerintahan.
4. Istilah ini juga bisa mengacu pada bentuk, metode, sistem pemerintah dalam suatu
masyarakat, yakni struktur dan pengelolaan dinas pemerintah dan hubungan
antara yang memerintah dan yang diperintah.
Peranan pemerintahan dalam proses kehidupan manusia diakui oleh dunia
dalam perjalanan sejarah manusia. Pemerintah mempunyai peranan penting guna
menciptakan keamanan, pengaturan dalam urusan keagamaan dan mengontrol
perkembangan ekonomi serta menjamin terlaksananya proses kehidupan sosial. Bilamana masyarakat berkembang dan menjadi lebih kompleks, pemerintahan juga
berkembang menjadi lebih kompleks. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam konteks
kybernology, Ndraha (2008) berpendapat bahwa pemerintahan bertujuan melindungi
hak-hak eksistensi (asasi) manusia, melestarikan lingkungannya, dan memenuhi
kebutuhan dasarnya melalui proses interaksi 3 (tiga) peran, yaitu:
1) meningkatkan nilai sumber daya yang ada dan menciptakan (membentuk) sumber
daya baru sebagai peran SubKultur Ekonomi (SKE);
2) mengontrol SKE, memberdayakan, dan meredistribusikan nilai-nilai yang telah
berhasil ditingkatkan atau dibentuk oleh SKE, melalui pelayanan kepada pelanggan
oleh Sub Kultur Kekuasaan (SKK);
3) Mengontrol SKK oleh peran Sub Kultur Pelanggan (SKP)
Pemerintah merupakan suatu bentuk organisasi dasar dalam suatu negara.
Tujuan dari pemerintah dikatakan oleh Ateng Syafrudin sebagaimana dikutip oleh
Tarsito (1978: 10): “Pemerintah harus bersikap mendidik dan memimpin yang
diperintah, ia harus serempak dijiwai oleh semangat yang diperintah, menjadi
pendukung dari segala sesuatu yang hidup diantara mereka bersama, menciptakan
perwujudan segala sesuatu yang diingini secara samar-samar oleh semua orang, yang
dilukiskan secara nyata dan dituangkan dalam kata-kata oleh orang-orang yang terbaik
dan terbesar”.
Berdasarkan tujuan pemerintahan sebagaimana yang telah diuraikan di atas,
terlihat jelas beberapa fungsi-fungsi dalam proses tersebut. Melihat gejala dan
peristiwa pemerintahan sebagaimana yang diutarakan para ahli pemerintahan, maka
Istianto (2011:22) mengemukakan fungsi pemerintah antara lain:
17
1. Bersikap mendidik dan memimpin yang diperintah artinya Pemerintah yang
berfungsi sebagai leader (pemimpin) dan educator (pendidik). Para pamong,
diharapkan dapat memimpin dan menjadi panutan masyarakat;
2. Serempak dijiwai oleh semangat yang diperintah artinya pemerintah dapat
memahami aspirasi yang berkembang di masyarakat. Pemerintah yang baik
adalah mengerti apa yang diinginkan dan menjadi kebutuhan masyarakatnya;
3. Menjadi pendukung dari segala sesuatu yang hidup diantara mereka bersama
artinya pemerintah sebagai katalisator dan dinamisator masyarakat. Sebagai
katalisator artinya sebagai penghubung bagi setiap kelompok kepentingan di
masyarakat. Sedangkan sebagai dinamisator artinya penggerak segala bentuk
kegiatan bermasyarakat;
4. Menciptakan perwujudan segala sesuatu yang diingini secara samar-samar
oleh semua orang artinya pemerintah harus peka terhadap perubahan yang
terjadi di masyarakat, jangan sampai lengah terhadap keinginan yang terjadi di
kalangan masyarakat. Banyak pemerintah yang jatuh atau hancur akibat tidak
peka terhadap perubahan;
5. Melukiskan semua secara nyata dan dituangkan dalam kata-kata oleh orangorang yang terbaik dan terbesar. Artinya pemerintah bertugas merancang dan
atau membuat berbagai kebijakan yang dituangkan dalam peraturan-peraturan.
Tidak kalah pentingnya, pemerintah harus mengimplementasikannya dengan
benar mempersiapkan perangkat dan sumber daya yang terbaik.
Fungsi pemerintah dalam pelayanan publik tidak lepas dari hakikat tujuan
negara pada mulanya, yaitu mengatur berbagai kepentingan masyarakat agar tidak
terjadi benturan antara masyarakat itu sendiri. Kemudian seiring semakin
kompleksnya kebutuhan masyarakat maka negara memerlukan suatu institusi yang
18
mengatur kepentingan itu. Hal ini diungkapkan oleh Ryaas Rasyid (1996) bahwa
pemerintah merupakan personifikasi negara, sedangkan birokrasi dan aparaturnya
merupakan personifikasi pemerintah. Ungkapan tersebut mungkin terlalu sederhana
dan tidak dapat dipungkiri bahwa pihak yang paling aktif dalam kegiatan pengelolaan
kekuasaan negara sehari-hari adalah birokrasi yang berperan sebagai pelaksana
keputusan-keputusan yang dirumuskan oleh pemimpin politik. (Wasistiono, 2009:
1.13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar