Selasa, 07 Juni 2022

Kebijakan Pariwisata (skripsi, tesis, disertasi)

Wisata dapat didefinisikan sebagai aktivitas rekreasi untuk merelaksasikan pikiran dari pekerjaan rutin. Mengacu pada UU Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, wisata didefinisikan sebagai kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam waktu sementara. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dengan masyarakat setempat, sesame wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha. Kepariwisataan berfungsi untuk memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intlektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Tujuan kepariwisataan yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya, memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa, serta mempererat persahabatan antar bangsa. Keindahan alam baik secara fisik maupun keanekaragaman hayati merupakan hal 39 penting untuk keberlangsungan aktivitas pariwisata. Mengacu pada UU Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009, daya tarik wisata didefinisikan sebagai segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia, yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan. Goeldner menemukan, arti kebijakan pariwisata sering diabaikan dalam memastikan keberhasilan tujua pariwisata, dibandingkan kegiatan memasarkan pariwisata, karena kebijakan pariwisata bertujuan menciptakan iklim di mana kolaborasi diantara banyak pemangku kepentingan di bidang pariwisata didukung dan difasilitasi. Dalam istilah Goeldner, kebijakan pariwisata memenuhi enam fungsi, yaitu: Pertama, mendefinisikan aturan permainan, istilah-istilah dimana operator pariwisata harus berfungsi; Kedua, menetapkan kegiatan dan perilaku yang dapat dterima bagi pengunjung; Ketiga, memberikan arahan dan panduan umum untuk semua pemangku kepentingan pariwisata dalam suatu tujuan; Keempat, memfasilitasi konsensus di sekitar strategi dan tujuan khusus untuk tujuan tertentu; Kelima, menyediakan kerangka kerja untuk diskusi publik/swata tentang peran dan kontribusi sektor pariwisata terhadap ekonomi dan masyarakat secara umum; dan Keenam, memungkinkan pariwisata untuk berinteraksi secara lebih efektif dengan sektor ekonomi lainya (Nugroho,2018:74). Sektor pariwisata terus menunjukkan peran penting dalam pertumbuhan ekonomi dnia. Menurut Forbes (2019), sektor ini tumbuh lebih tinggi dibandingkan dengans eua sektor lain dan menymbang 8,8 triiun dolar Amerika Serikat pada ProdukDomestik Bruto (PDB) global tahu 2018. Selain itu, ada 319 juta pekerjaan baru tercipta di sektor ini pada tahun yang sama. Di Indonesia, pariwisata merupakan salah satu penghasil devisa terbesar bagi negara. Bahkan, pada akhir tahun 2019, 40 pendapatan sektor ini diperkirakan mencapai 17,6 miliar dolar Amerika Serikat. Dengan kata lain, pariwisata akan melampaui sektor unggulan di atasnya, yaitu kelapa sawit. Menurut Menteri Pariwisata periode 2014-2019, dulu ketika migas berjaya pada era 1980-an, kita menyebut dua sumber devisa terbesar adalah migas dan non migas. Sekarang, kita ubah istilahnya menjadi sumber devisa pariwisata dan non pariwisata. The World Travel and Tourism Council (WTTC) menyatakan pertumbuhan pariwisata Indonesia tertinggi ke-9 di dunia pada 2017. Dibandingkan dengan Malaysia (4%), Singapura (5,8%), dan Thailand (8,7%), pertumbuhan Indonesia di sektor ini jauh lebih tinggi, yaitu 22%. Namun, Vietnam lebih moncer lagi dengan 29% karena banyak melakukan deregulsi. Para pelaku industri pariwisata sebenarnya menghadapi tantangan yang sangat besar pada abad ke-21. Konsumen membutuhkan produk-produk wisata yang lebih berkualitas. Mereka menginginkan tujuan wisata yang baru dan beda, lebih beragam, dan lebih fleksibel. Mereka mendambakan lingkungan yang bersih, pengalaman berwisata alam, kegiatan wisata petualangan, dan produk-produk wisata yang mencakup budaya, pusaka, dan sejarah (Edgell, 2016). Akibatnya, semakin banyak pihak yang tertarik untuk mengembangkan produk wisata yang berkualitas lebih tinggi dan memberi perhatian lebih besar pada lingkungan alam dan lingkungan binaan, termasuk situs sejarah dan budaya. Lebih jauh lagi, pengusaha dan pemerintah semestinya memperhatikan kelestarian sumber daya yang menjadi daya tarik wisata, bukan semata-mata mengeksploitasi untuk kepentingan sesaat. Pengelolaan sustainable tourism atau pariwisata berkelanjutan dimaksudkan tidak hanya memberikan manfaat bagi generasi saat ini, tetapi juga bagi generasi penerus. Paradigma pariwisata berkelanjutan muncul seiring dengan perkembangan sektor pariwisata sejak lebih dari setengah abad lalu (Weaver, 2006) dan berkembang 41 sejak tahun 1990-an (Swarbrooke, 1998). Ini merupakan salah satu sektor dalam pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Dalam konteks ini, pengembangan pariwisata dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan kebutuhan masa depan. Degan kata lain, semua kalangan yang terlibat di dalamnya secara bijaksana menggunakan dan melestarikan sumber daya yang ada, agar bisa bermanfaat dalam jangka panjang. Dampak negatif dari kegiatan wisata ditekan sampai sekecil-kecilnya, sedangkan dampak positifnya dioptimalkan sebesarbesarnya.

Tidak ada komentar: