Jumat, 10 Juni 2022

Inspektorat (skripsi, tesis dan disertasi)

Berdasarkan Pasal 11 PP Nomor 20 Tahun 2001 tentang pembinaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka unsur pengawasan pada Pemerintahan Daerah yang sebelumnya dilaksanakan oleh Inspektur wilayah Propinsi Kabupaten/Kota, Inspektorat merupakan unsur penunjang Pemerintahan Daerah di bidang pengawasan yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Bupati/walikota melalui Sekretaris Daerah.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007 tentang petunjuk teknis penataan organisasi perangkat daerah: Huruf B, 2, c: Inspektorat sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan, baik di provinsi maupun di kabupaten dan kota. Dalam rangka akuntabilitas dan objektifitas hasil pengawasan, maka Inspektur dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Gubernur, sedangkan kepada Sekretaris Daerah merupakan pertanggung jawaban administratif dalam hal keuangan dan kepegawaian.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 2011 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2012 pada Point Penajaman Pengawasan angka 4 menetapkan perumusan peran dari Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota yaitu melakukan :a. Pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota (urusan wajib dan urusan pilihan) dengan menyusun dan menetapkan kebijakan pengawasan di lingkungan Penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota. b. Pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan desa dengan ruang lingkup: 1) Pengawasan pada Pemerintah Desa;2) Pengawasan pelaksanaan tugas pembantuan di Kabupaten/Kota; dan 3) Pemeriksaan khusus terkait dengan adanya pengaduan. c. Pembinaan di lingkungan Penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dan Desa, dengan ruang lingkup: 1) Pendampingan/asistensi meliputi:a) Asistensi dalam penyusunan neraca aset pada unit kerja di lingkungan Penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dan Desa; danb) Asistensi penerapan SPIP di lingkungan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.2) Koordinasi dan sinergitas terhadap: a) Pelaksanaan Rakorwasnas dan Rakorwasda; b) Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) berdasarkan risk based audit plan; dan c) Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan. Dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pasal 8 Pelaksanaan Pengawasan, ayat (1) Pejabat pengawas pemerintah melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah berpedomaman pada PKPT. Ayat (2) Pejabat pengawas pemerintah dalam melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah berkordinasi dengan Inspektur Provinsi dan Inspektur Kabupaten/Kota. Yang dimaksud dalam kedua ayat ini mengenai pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Pejabat Pengawasa Pemerintah dilakukan melalui kegiatan yaitu : 1.Pemeriksaan a.Pemeriksaan secara berkala dan komperensif erhadap kelembagaan, pegawai daerah, barang daerah, urusan pemerintahan.b.Pemeriksaan dana dekosentrasi c.Pemeriksaan tugas pembantu d.Pemeriksaan terhadap kebijakan pinjaman dan hibah luar negeri.2.Monitoring dan evaluasi Kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap administrasi umum pemerintahan dan administrasi pemerintahan dan urusan pemerintahan., untuk melakukan kegiatan ini Pejabat Pengawas Pemerintah harus berdasarkan petunjuk teknis yang dituangkan dalam bentuk laporan hasil monitoring dan evaluasi

Tidak ada komentar: