Adapun jenis-jenis pengawasan menurut Makmur (2011:67) dapat dibagi dalam: 1. Pengawasan Berdasarkan Objeka. Pengawasan terhadap Penerimaan Negara1) Penerimaan dari Pajak dan Bea Cukai dilakukan oleh Kantor Inspeksi Bea dan Cukai. 2) Penerimaan dari bukan Pajak dilakukan oleh KPKN. b. Pengawawan terhadap Pengeluaran Negara.Prinsip-prinsip yang dipakai dalam pelaksanaan pengeluaran negara adalah:1) Wetmatigheid, pengawasan yang menekankan pada aspek kesesuaian antara praktik pelaksanaan APBN dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2) Rechmatighead, pengawasan yang menekankan dari segi legalitas praktik APBN.3) Doelmatighead, pengawasan yang menekankan pada pentingnya peranan faktor tolok ukur dalam praktik pelaksanaan APBN. 2. Pengawasan Menurut Sifatnya.a. Pengawasan preventif.Pengawasan preventif adalah pengawasan yang dilakukan sebelum dimulainya suatu kegiatan atau sebelum terjadinya pengeluaran keuangan. Tujuan pengawasan ini adalah : 1) Mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang menyimpang dari dasar yang telah ditentukan. 2) Memberikan pedoman bagi terselenggaranya pelaksanaan kegiatan secara efisien dan efektif. 3) Menentukan kewenangan dan tanggung jawab sebagai instansi sehunbungan dengan tugas yang harus dilaksanakan. b. Pengawasan DetektifPengawasan detektif adalah suatu bentuk pengawasan yang dilakukan dengan meneliti dan mengevaluasi dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban Bendaharawan. Berdasarkan cara melakukan pengawasan detektif dibedakan menjadi dua, yaitu : 1) Pengawasan dari jauh.Pengawasan dilakukan dengan cara meneliti laporan pertanggung jawaban Bendahawan, beserta bukti-bukti pendukungnya. 2) Pengawasan dari dekat.Pengawasan dilakukan di tempat diselenggaranya kegiatan administrasi. 3. Pengawasan Menurut Ruang Lingkupnya a. Pengawasan Internal.Pegawasan internal dibagi menjadi dua yaitu pengawasan dalam arti sempit, yaitu pengawasan internal yang dilakukan aparat yang berasal dari internal lingkungan Departemen atau Lembaga yang diawasi. Sedangkan pengawan internal dalam arti luas adalah pengawasan internal yang dilakukan oleh aparat pengawas yang berasal dari lembaga khusus pengawas yang dibentuk secara internal oleh Pemerintah atau lembaga Eksekutif.b. Pengawasan Eksternal Adalah suatu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh suatu unit pengawas yang sama sekali berasal dari lingkungan organisasi eksekutif. 4. Pengawasan Menurut Metode Pengawasannya a. Pengawasan MelekatPengawasan melekat adalah pengawasan yang dilakukan oleh Pimpinan atau atasan langsung suatu organisasi atau unit kerja terhadap bawahannya dengan tujuan untuk mengetahui atau menilai program kerja yang ditetapkan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Pengawasan Fungsional Adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawas fungsional, baik yang berasal dari internal Pemerintah, maupun dari lingkungan eksternal Pemerintah.Pengawasan merupakan salah satu fungsi organik administrasi dan manajemen, karena apabila fungsi ini tidak dilaksanakan, cepat atau lambat akan menyebabkan matinya/hancurnya suatu organisasi. Karena itu agar pengawasan mendapatkan hasil yang diharapkan, pimpinan suatu organisasi harus mengetahui ciri-ciri suatu proses pengawasan. Ciri-ciri itu menurut Rahardjo (2012:193) ialah: 1. Pengawasan harus bersifat fact finding arti bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan harus menemukan fakta-fakta tentang bagaimana tugas-tugas dijalankan dalam organisasi. 2. Pengawasan harus bersifat preventif yang berarti bahwa proses pengawasan itu dijalankan untuk mencegah timbulnya penyimpangan-pemyimpangan dan penyelewengan-penyelewengan dari rencana yang telah ditentukan. 3. Pengawasan diarahkan pada masa sekarang yang berarti bahwa pengawasan hanya dapat ditujukan terhadap kegiatan-kegiatan yang kini sedang dilaksanakan. 4. Pengawasan hanyalah sekedar alat untuk meningkatkan efisiensi. Pengawasan tidak boleh dipandang sebagai tujuan. 5. Karena pengawasan hanya sekedar alat administrasi dan manajemen, maka pelaksanaan pengawasan itu harus mempermudah tercapainya tujuan. 6. Pelaksanaan harus efisien. Jangan sampai terjadi pengawasan malahan menghambat usaha peningkatan efisiensi. 7. Pengawasan tidak dimaksudkan untuk terutama menentukan siapa yang salah jika tidak ada ketidakberesan, akan tetapi untuk menemukan apa yang tidak betul. 8. Pengawasan harus bersifat membimbing agar supaya para pelaksana meningkatkan kemampuannya untuk melakukan tugas yang ditentukan baginya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar