Jumat, 10 Juni 2022

Pengertian dan Aparatur Pengawasan (skripsi, tesis dan disertasi)

Pengertian pengawasan berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No 20 tahun 2002 tentang pertimbangan dan pengawasan atas penyelenggara pemerintah daerah mengemukakan bahwa: “Pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh lembaga atau badan atau unit yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan melalui pemeriksaan, pengkajian, penyusutan dan penilaian”.Pengertian pengawasan fungsional menurut Halim (2002:351) menyatakan sebagai berikut: “Segala kegiatan dan bentuk tindakan untuk menjamin agar pelaksanaan suatu kegiatan berjalan dengan sesuai dengan rencana, aturan-aturan dan tujuan yang telah ditetapkan”. Menurut Suryadinata (2008:351) pengawasan fungsional adalah: “Pengawasan oleh aparatur pengawasan fungsional adalah pengawasan oleh instansi independen dari unsure yang diawasi seperti badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BKP) Inspektor Jendral Departemen, Unit Pengawasan Lembaga Negara dan Inspektorat Wilayah.”Secara khusus tujuan pengawasan fungsional menurut Halim (2004:306) adalah : 1. Menilai ketaatan terhadap perundang-undangan yang berlaku. 2. Menilai apakah kegiatan berjalan dengan pedoman akuntansi yang berlaku 3. Menilai apakah yang dilaksanakan secara ekonomis, efisien dan efekti. 4. Mendeteksi adanya kecurangan.Dari beberapa pendapat tersebut di atas, jelas bahwa penekanan dari pengawasan lebih pada upaya untuk mengenali penyimpangan atau hambatan di dalam pelaksanaan kegiatan tersebut disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah baik pusat maupun daerah. Bila ternyata kemudian ditemukan adanya penyimpangan atau hambatan diharapkan agar dapat segera dideteksi atau diambil tindakan koreksi sehingga pelaksanaan kegiatan yang bersangkutan diharapkan masih dapat mencapai tujuan sebagaimana yang telah direncanakan sebelumnya. Sedangkan Statement of Auditing Standars(SAS) mendefenisikan lima komponen kontrol internal yang saling berkaitan pada pernyataan COSO adalah sebagai berikut: 1. Lingkungan control. Komponen ini meliputi sikap manajemen di semua tingkatan terhadap operasi secara umum dan konsep control secara khusus. 2. Penentuan Resiko. Komponen ini telah menjadi bagian dari aktivitas audit internal yang telah berkembang.3. Aktivitas Kontrol. Komponen ini mencakup aktivitas-aktivitas yang dulunya dikaitkan dengan konsep control internal. 4. Informasi dan Komunikasi. Komponen ini merupakan bagian penting dari proses manajemen. Manajemen tidak dapat berfungsi tanpa informasi. 5. Pengawasan. Pengawasan merupakan evaluasi rasional yang dinamis atas informasi yang diberikan pada komunikasi informasi untuk tujuan manajemen control.Terdapat hubungan langsung antara tujuan, yang merupakan hal yang diperjuangkan untuk dicapai perusahaan dan komponen-komponen tersebut, yang mencerminkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan. Tidak semua tujuan dan komponen ini relevan untuk audit laporan keuangan. Kontrol 
internal, sebaik apa pun dirancang dan dioperasikan, hanya bisa memberikan keyakinan yang wajar tentang pencapaian tujuan. Menurut Baswir (2001:138) aparat pengawasan fungsional adalah: 1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 2. Inspektorat Jendral Departemen, Aparat Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Instansi Pemerintah lainnya. 3. Inspektorat Wilayah Provinsi. 4. Inspektorat Wilayah Kabupaten atau Kotamadya.

Tidak ada komentar: