Senin, 23 Mei 2022

Unsur Pajak (skripsi tesis dan disertasi)

 Menurut Mardiasmo (2018) pajak memiliki unsur-unsur adalah sebagai berikut : a.Iuran dari rakyat kepada negara, yang berhak memungut pajak adalah negara. Iuran tersebut berupa uang (bukan barang).b.Berdasarkan undang-undang. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya. c.Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk, dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
d.Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yaitu pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas

Tidak ada komentar: