Senin, 23 Mei 2022

Jenis Pajak (skripsi tesis dan disertasi)

Pajak dapat dibagimenjadi beberapa menurut golongannya, sifatnya dan lembaga pemungutannya. Berikut pengelompokkan pajak menurut Agoes (2013) :1.Menurut sifatnya, pajak dikelompokkan menjadi dua, yaitu:a.Pajak langsungPajak langsung adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan oleh pihak lain dan menjadi beban langsung wajib pajak yang bersangkutan. Contoh : Pajak Penghasilan (PPh).b.Pajak tidak langsung Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 2.Menurut objeknya, pajak dikelompokkan menjadi dua :a.Pajak subjektifPajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya yang dilanjutkan dengan mencari syarat
objektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : PPhb.Pajak objektifPajak objektif adalah pajak yang berpangkal pada objek tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), PPN, dan PPnBM.3.Menurut pemungutannya, pajak dibedakan menjadi dua :a.Pajak Pusat Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga pemerintah pusat. Contoh : PPh, PPN, PPnBM, PBB.b.Pajak daerah Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintahdaerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga pemerintah daerah. Contoh : Pajak reklame, pajak hotel dan restoran, pajak kendaraan bermotor.

Tidak ada komentar: