Senin, 23 Mei 2022

Pengertian Pajak (skripsi tesis dan disertasi)

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 pasal 1, pajak diartikan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang besifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dandigunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut Mardiasmo (2018) pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa-timbal (kontra-prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Sedangkan Supramono dan Damayanti (2010) mengartikan pajak sebagai iuran yang tidak mendapat jasa timbal (kontrapestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayarpengeluaran-pengeluaran umum. Selanjutnya pengertian pajak menurut Agoes (2013) merupakan iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Dari berbagai pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan kewajiban orang pribadi maupun badan usaha untuk membayar sejumlah uang kepada negara, bersifat memaksa tanpa mendapat imbal jasa.

Tidak ada komentar: