Menurut Deegan (2002) dalam Tilling (2004), legitimasi merupakan pengakuan tentang legal atau tidaknya sesuatu. Teori legitimasi menjelaskan bahwa perusahaan dituntut untuk melakukan upaya-upaya untuk memastikan bahwa perusahaan telah melakukan kegiatan operasionalnya berdasarkan norma atau aturan yang terdapat dalam lingkungan masyarakat. Hal ini dilakukan agar status perusahaan, dan semua kegiatan operasional perusahaan dapat dikatakan sah dan diterima oleh pihak dariluar perusahaan. Legitimasi bertujuan untuk menyamakan asumsi dan persepsi bahwa semua kegiatan yang dilakukan perusahaan merupakan suatu hal yang diinginkan, pantas, dan sesuai dengan norma yang secara umum berlaku di dalam kehidupan sosial (Suchman, 1995). Menurut Chariri dan Ghozali (2007) dalam Fatchan dan Trisnawati (2016),hal yang menjadi landasan adanya teori ini adalah kontrak sosial yang terjadi dan disepakati bersama antara pihak perusahaan dan masyarakat dimana perusahaan beroperasi dengan menggunakan sumber daya di wilayah tersebut. Pengungkapan sustainability report yang dilakukan perusahaan merupakan salah satu usaha
untuk membangun citrapositif, bahwa perusahaan peduli terhadap permasalahan lingkungan dan sosial. Dengan melakukan hal ini, perusahaan berusahauntuk memperoleh legitimasi dari para stakeholders.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar