Adanya perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya antara akuntansi
komersial menimbulkan perbedaan dalam menghitung besarnya penghasilan kena
pajak. Perbedaan ini disebabkan adanya perbedaan kepentingan antara akuntansi
komersial yang mendasarkan laba pada konsep dasar akuntansi yaitu penandingan
antara pendapatan dan biaya-biaya terkait (matching cost againts revenue),
sedangkan dari segi fiskal adalah tujuan utamanya adalah penerimaan negara
(Suandy, 2011:87).
PSAK 2007 tentang laporan keuangan disusun berdasarkan akrual.
Dengan dasar ini, pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian
(dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) dan dicatat dalam
catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang
15
bersangkutan. Siti dan Zulaikah dalam Rikaz Zamrudah (2009) konsep akrual
yang dibedakan menjadi dua yaitu:
1. Discretionary Accrual adalah pengakuan akrual laba atau beban yang
bebas tidak diatur dan merupakan pilihan kebijakan manajemen.
2. Non Discretionary Accrual adalah pengakuan akrual laba yang wajar
yang tunduk pada suatu standart atau prinsip akuntansi yang berlaku
umum.
Pengertian Laba Akuntansi dalam buku Sofyan Harahap (2007),
didefinisikan sebagai perbedaan antara realisasi penghasilan yang berasal dari
transaksi perusahaan pada periode tertentu dikurangi dengan biaya yang
dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan itu. Ahmed dan Belkaoui (2004)
mendefinisikan laba akuntansi sebagai perbedaan antara realisasi laba yang
tumbuh dari transaksi-transaksi selama periode berlangsung dan biaya-biaya
historis yang berhubungan. Laba akuntansi yang dilaporkan pada laba rugi
merupakan merupakan laba akuntansi Laba akuntansi diukur berdasarkan konsep
akuntansi akrual. Secara konseptual, akuntansi akrual mengkonversi arus kas
menjadi suatu pengukuran yang secara prinsip mendekati konsep laba ekonomi.
Akuntansi akrual berusaha untuk memperoleh pengukuran laba yang
mempertimbangkan baik arus kas kini maupun transaksi terhadap arus kas masa
depan. Dalam metode historical cost (biaya historis) laba diukur berdasarkan
selisih aktiva bersih awal dan akhir periode yang masing-masing diukur dengan
biaya historis, sehingga hasilnya akan sama dengan laba yang dihitung sebagai
selisih pendapatan dan biaya.
Peraturan Perpajakan UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan,
”Laba fiskal atau penghasilan kena pajak merupakan laba yang dihitung
berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku”. PSAK 46 mengharuskan
perusahaan atau Wajib Pajak untuk memperlakukan konsekuensi perpajakan dari
suatu transaksi keuangan sama dengan perlakuan akutansi terhadap transaksi
tersebut.
Perbedaan antara Standar Akuntansi Keuangan dengan Peraturan
Perpajakan dalam Djoko Muljono (2009:144) terutama dalam hal penggunaan
sistem maupun metode dalam pengakuan biaya maupun penghasilan secara
akuntansi komersial dengan akuntansi secara pajak, baik dalam rangka pengakuan
pendapatan maupun biaya untuk mendapatkan penghasilan pajak. koreksi fiskal
secara akuntansi tidak memerlukan perlakuan jurnal khusus karena pada
prinsipnya koreksi fiskal tidak mengubah besarnya saldo pada rekening nominal
ataupun pada rekening riil. Perbedaan yang mungkin terjadi yaitu atas besarnya
pajak yang terutang yang diakui dalam Laporan Laba Rugi Komersial dengan
pajak terutang menurut fiscus. Perbedaan besarnya pajak yang terutang tersebut
sebetulnya tidak perlu terjadi jika perhitungan pajak yang diakui dalam laporan
laba rugi komersial dilanjutkan dengan memperhitungkan adanya koreksi fiskal.
Perbedaan tersebut dalam buku akuntansi Perpajakan oleh Agoes Sukrisno
(2007:177) mendapat berupa:
1. Beda Tetap menurut perbedaan ini timbul sebagi akibat adanya perbedaan
pengakuan beban dan pendapatan antara pelaporan komersial dan
pajak/fiskal. Penghasilan yang telah dikenakan pajak PPh final (Pasal 4 ayat 2 UU PPh), penghasilan yang bukan objek pajak( Pasal 4 ayat 3 UU
PPh), pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan
usaha, semua itu merupakan beberapa yang termasuk dalam Beda Tetap.
2. Beda Sementara/waktu perbedaan perlakuan akuntansi dan perpajakan
yang biasanya timbul dari perbedaan metode yang dipakai antara pajak
dan komersial. Beda waktu ini antara lain akrual dan realisasi, penyusutan
dan amortisasi, penilaian persediaan, kompensasi kerugian fiskal.
Koreksi fiskal dapat berupa koreksi positif dan koreksi negatif. Koreksi
positif menurut Djoko Muljono (2009:146) koreksi fiskal yang mengakibatkan
pengurangan biaya yang diakui dalam Laporan Laba Rugi Komersial menjadi
semakin kecil, atau yang berakibat adanya penambahan penghasilan. Berbeda
dengan koreksi negatif yang berakibat dengan adanya penambahan biaya yang
telah diakui dalam Laporan Laba Rugi Komersial menjadi semakin besar,
sehingga menyebabkan penurunan laba.
Koreksi negatif inilah yang akan
menimbulkan beban pajak tangguhan.
Pengertian menurut Sukrisno (2009 : 242) bahwa beban pajak tangguhan
akan menimbulkan kewajiban pajak tangguhan, dimana kewajiban kewajiban ini
timbul dari beda waktu menyebabkan terjadinya koreksi negatif sehingga beban
pajak menurut akuntansi lebih besar daripada beban pajak menurut perpajakan.
Phillips, Pincus & Rego (2003) Beban pajak tangguhan adalah beban yang timbul
akibat perbedaan temporer antara laba akuntansi (laba dalam keuangan pihak
eksternal) dengan laba fiskal (laba yang digunakan sebagai dasar perhitungan
pajak).
Suandy (2011:99), mendefinisikan kewajiban sebagai suatu kemungkinan
adanya pengorbanan ekonomi pada masa yang akan datang yang muncul dri
kewajiban masa kini, suatu entitas untuk meyerahkan aset pada entitas lainnya
sebagai akibat kejadian masa lalu. Sebagai contoh, perusahaan mneggunakan
metode penyusutan yang berbeda antara akuntansi fiskal dan komersial. Jika
beban penyusutan aset tetap yang diakui secara fiskal lebih besar dari pada beban
penyusutan aset secara komersial, maka selisih tersebut akan membuat beban
pajak kini lebih kecil, tetapi akan membuat pengakuan beban pajak tangguuhan
lebih besar pada masa yang akan datang. Selisih tersebut akan menghasilkan pajak
tangguhan didasarkan pada periode mendatang menjadi lebih besar sebagai akibat
pelunasan kewajiban pajak.
Laba akuntansi sebelum pajak adalah jumlah laba sebelum pajak
penghasilan yang ditentukan menurut standar akuntansi keuangan, karena
dihitung hanya untuk tujuan. pelaporan keuangan, maka laba akuntansi sebelum
pajak tidak berpengaruh pada jumlah pajak penghasilan yang sebenarnya bagi
pemakai laporan keuangan untuk pengambilan keputusan dan karena terdapat
peraturan pengukuran alternatif yang dapat dipilih untuk mengukur laba akuntansi
sebelum pajak. Perubahan modal suatu kesatuan usaha di antara dua titik waktu
tidak termasuk perubahan-perubahan akibat investasi oleh pemilik dan distribusi
kepada pemilik, dimana modal dinyatakan dengan ukuran nilai dan didasarkan
pada skala tertentu. Hubungannya dengan manajemen laba, untuk membuat
laporan keuangan fiskal untuk keperluan pajak, penyusutan aktiva tetap mendapat
peran penting. Penyusutan adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan
sepanjang masa manfaat yang diestimasi (PSAK No.17). Penyusutan merupakan
alokasi biaya ketika terjadi pembelian aktiva selama masa manfaat. Ketika suatu
perusahaan memperoleh aktiva maka tidak langsung pada periode yang sama
langsung diakui biaya secara keseluruhan. Apabila hal itu dilakukan maka biaya
perusahaan pada periode tersebut akan kebesaran, sehingga tidak mencerminkan
operasional yang sewajarnya. Maka dari itu biaya atas pembelian aktiva akan
dibebankan selama periode masa manfaatnya.
Dalam mengalokasikan biaya penyusutan atas suatu aktiva terdapat
beberapa metode penyusutan menurut PSAK 17, berdasarkan waktu, metode garis
lurus, tepat digunakan apabila manfaat ekonomis yang diharapkan dari aktiva
tetap tersebut setiap periode sama. Metode pembebanan menurun, tepat
digunakan apabila manfaat ekonomis yang diharapkan dari aktiva tetap tersebut
selalau menurun setiap periode Metode jumlah angka tahun, adalah salah satu
metode penyusutan yang dipercepat. Dasar penyusutan dalam metode ini sama
dengan metode garis lurus yaitu taksiran nilai buku aktiva (Nilai perolehantaksiran residu) Metode Saldo menurun, akan menghasilkan beban penyusutan
yang menurun setiap periode. Berdasarkan penggunaan, metode jam jasa,
didasarkan pada anggapan bahwa aktiva (terutama mesin-mesin) akan lebih cepat
rusak bila digunakan sepenuhnya (full time). Metode jumlah unit produksi umur
kegunaan aktiva ditaksir dalam satuan jumlah unit hasil produksi. Ada banyak
metode yang diatur dalam PSAK, sehingga manajemen perusahaan akan
menentukan metode mana yang cocok untuk diadopsi dalam mencatat biaya penyusutan aktiva tetap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar