Teori ini merupakan bahwa pembagian beban pajak pada penduduk seluruhnya harus didasarkan atas kepentingan orang masing-masing dalam tugas negara atau pemerintah ( yang bermanfaat baginya ), termasuk jugaperlindungan atas jiwa orang-orang itu harus bendanya. Pembayaran pajak dihubungkan dengan kepentingan orang-orang tersebut terhadap negara. Maka sudah selayaknyalah bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk menunaikan kewajibannya dibebankan kepada seluruh penduduk tersebut (Mardiasmo, 2009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar