Menurut Djajadiningrat, (Amin 2014 dalam Ilhamsyahdkk, 2016) Pajak adalah iuran kepada Negara yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan atau dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjukan dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara yang menyelenggarakan pemerintahan.Undang-undang No. 28 Tahun 2007 pasal 3 ayat 1 dan 2 tentang tata cara perpajakan yang berbunyai: Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan menandatangani dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.Jenis pajak yang diterapkan di Negara Republik Indonesia adalah Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi yang berbunyi PajakDaerah,yang selanjutnya disebut Pajakadalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang olehorang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidakmendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnyakemakmuran rakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar