Menurut Erly dalam (Jasmine, 2017)Tax avoidance (penghindaran pajak) adalah suatu usaha pengurangan secara legal yang dilakukan dengan cara memanfaatkan ketentuan –ketentuan di bidang perpajakan secara optimal seperti, pengecualian dan pemotongan –pemotongan yang diperkenankan maupun
manfaat hal –hal yang belum diatur dan kelemahan –kelemahan yang aada dalam peraturan perpajakan yang berlaku.Tujuan penghindaran pajak ialah untuk merekayasa usaha wajib pajak agar beban pajak dapat ditekan serendah mungkin dengan memanfaatkan celah –celah peraturan perpajakan yang ada untuk memaksimalkan jumlah laba setelah pajak, karena dalam hal ini pajak merupakan unsur pengurangan laba.Oleh karena itu, penghindaran pajak bukan merupakan pelanggaran atas perundang –undangan perpajakan atau secara etik dianggap salah dalam rangka usaha wajib pajak untuk mengurangi, menghindari, meminimkan, atau meringankan beban pajak yang dimungkinkan oleh undang –undang pajak.Menurut (Wijayani, 2016)Tax avoidance (penghindaran pajak) merupakan usaha untuk mengurangi, atau bahkan meniadakan hutang pajak yang harus dibayar perusahaan dengan tidak melanggar undang –undang yang ada. Menurut (Sinambela, 2019)Tax avoidance (peanghindaran pajak) merupakan upaya penghindaran pajak secara legal yang tidak melanggar peraturan perpajakan yang dilakukan wajib pajak dengan cara berusaha mengurangi jumlah pajaknya dengan mencari kelemahan peraturan.Tax avoidance (penghindaran pajak) merupakan cara mengurangi pajak yang masih dalam batas ketentuan perundang –undangan perpajakan dan dapat dibenarkan, terutama melalui perencanaan pajak. Pada penelitian ini tax avoidance diukur dengan menggunakan Cash Effective Tax Rate (CETR). CETR merupakan jumlah kas yang dibayarkan oleh perusahaan dalam hal pembayaran pajak terhadap laba sebelum pajak yang dihasilkan oleh
perusahaan (Ngadiman & Christiany, 2014). Pengukuran tax avoidance ini digunakan untuk memprediksi adanya tindakan tax avoidance karena nilai CETR ini tidak terpengaruh terhadap perubahan estimasi seperti adanya perlindungan pajak. Semakin tinggi tingkat presentase CETR mengindikasikan bahwa semakin rendah tingkat tax avoidance perusahaan, sebaliknya semakin rendah tingkat presentse CETR mengindikasikan bahwa semakin tinggi tax avoidance perusahaan.Menurut komite fiskal dari Organization for Economic Coorperation and Development (OECD) terdapattiga karakteristik dalam penghindaran pajak yaitu :1.Adanya unsur artifisial dimana berbagai pengaturan seolah –olah terdapat didalamnya padahal tidak, dan ini dilakukan karena ketiadaan faktor pajak.2.Memanfaatkan loopholes dari undang –undang atau menerapkan ketentuan –ketentuan legal untuk berbagai tujuan, padahal bukan itu yang sebetulnya dimaksudkan oleh pembuat undang –undang.3.Para konsultan menunjukkan alat atau cara untuk melakukan penghindaran pajak dengan syarat wajib pajak, penghindaran pajakdapat dilakukan dengan berbagai cara sebagai berikut :a.Memindahkan subyek pajak dan/atau objek pajak ke negara –negara yang memberikan perlakuan pajak khusus atau keringanan pajak (tax heaven country) atas suatu jenis penghasilan (substantive tax planning).
b.Usaha penghindaran pajak dengan mempertahankan substansi ekonomi dari transaksi melalui pemilihan formal yang memberikan beban pajak paling rendah (formal tax planning)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar