Tarif pajak merupakan persentase tertentu yang telah ditentukan dalamperaturan perundang-undang perpajakan dalam menentukan jumlah pajakterhutang yang dikenakan terhadap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan.Tarif PPh wajib pajak di atur dalam pasal 17 UU PPh no. 36 Tahun 2008, Harti (2011 : 112 ):1.Tarif proporsionalTarif ini disebut juga dengan istilah tarif sebanding atautarif sepadan,yaitu tarif berupa persentase yang tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenaipajak.2.Tarif progresifTarif ini meningkat apabila jumlah yang dikenai pajak juga meningkat.Menurut kenaikan persentase tarifnya.3.Tarif degresifTarif ini berupa persentase yang semakin kecil apabila jumlah yangdikenai pajak semakin besar.4.Tarif tetapTarif ini berupa jumlah yang tetap untuk berapapun jumlah yang dikenaipajak. Contohnya adalah seluruh dokumen yang wajib bermaterai dengan nilainominal di atasRp. 1.000.000,00 dikenakan bea materai sebesar Rp. 6.000,00.
Beberapa metode yang digunakan untuk mempresentasikan tarif pajakadalah :1)Tarif pajakstatutory (statutory tax rate)yaitu tarif pajak yang ditetapkan oleh hukum atas dasar pengenaan tertentu,2)Tarif pajak rata-rata(Average Tax rate)yaitu rasio antara jumlah pajak yang dibayarkan (hutang pajak) dengan dasarpengenaan pajak (laba kena pajak).3)Tarif pajak marjinal(marjinal tax rate)yaitu tarif pajak yang berlaku untuk kenaikan suatu dasar pengenaan pajak. Tarifpajak marjinal dapat dihitung dengan membandingkan perbedaan hutang pajakdan perbedaan laba kena pajak.4)Tarif pajak efektif (TPE)yaitu tarif aktual yang sebenarnya berlaku. TPE merupakan persentase tarif pajakyang efektif berlaku atau harus diterapkan atas dasar pengenaan pajak tertentu.2.1.4 Penghindaran PajakPenghindaran pajak atau perlawanan terhadap pajak adalah hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak, sehingga mengakibatkanberkurangnya penerimaan kas negara.Tax Avoidanceselalu diartikan sebagaikegiatan yang legal, Bambang (2009) dalam Fadhillah (2009).Tax avoidanceadalah cara untuk menghindari pembayaran pajak secara legal yang dilakukanoleh Wajib Pajak dengan cara mengurangi jumlah pajak terutangnya tanpamelanggar peraturan perpajakan atau dengan istilah lainnya mencari kelemahan
peraturan (Hutagaol, 2007) dalam Swingly dan I made (2015). Selanjutnya Zain(2005) dalam Pohan (2009) mendefenisikanPenghindaran pajak adalah prosespengendalian tindakan agarterhindar dari konsekwensi pengenaan pajak yangtidak dikehendaki. Biasanya perusahaan melakukan strategi-strategi atau cara-cara yang legal sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku, namundilakukan dengan memanfaatkan hal-hal yang sifatnya ambigu dalam undang-undang sehingga dalam hal ini wajib pajak memanfaatkan celah-celah yangditimbulkan oleh adanya ambiguitas dalam undang-undang perpajakan (Suandy:2008) dalam Fadhillah (2009). Penghindaran pajak adalah suatu tindakan yanglegal yang berbedadengan penyeludupan pajak. Zain(2005) dalam Pohan (2009)dalam bukunya Manajemen Perpajakan, mengutip beberapa defenisi dari para ahlitentang Penyelundupan pajak dan Penghindaran pajak.Harry Graham Balter(1983), menyatakan bahwa penyelundupan pajakadalah usaha yang dilakukan wajib pajak apakah berhasil atau tidak untukmengurangi atau sama sekali menghapus utang pajak yang berdasarkan ketentuanyang berlaku sebagai pelanggaran terhadap perundang-undangan perpajakan.Penghindaran Pajak merupakan usaha yang sama , yang tidak melanggarketentuan perundang-undang perpajakan.Ernest R.Mortenson(1958), menyatakan bahwa penyelundupan pajakadalah usaha yang tidak dapat dibenarkan berkenaan dengan kegiatan wajib pajakuntuk lari atau menghindar diri dari dari pengenaan pajak. Penghindaran Pajakberkenaan dengan pengaturan sesuatuperistiwa sedemikian rupa untukmeminimumkan atau menghilangkan beban pajak dengan memperhatikan ada
atau tidaknya akibat-akibat pajak yang ditimbulkan, oleh karena itu penghindaranpajak tidak merupakan pelanggaran atas perundang-undang perpajakan atausecara etik tidak dianggap salah dalam rangka usaha wajib pajak untukmengurangi, menghindari, meminimkan atau meringankan beban pajak dengancara–cara yang dimungkinkan oleh undang-undang pajak.N.A.Barr, S.R James, A.R..Prest(1977), menyatakan bahwapenyelundupan pajak mengandung arti sebagai manipulasi secara illegal ataspenghasilannya untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang. Penghindaranpajak diartikan sebagai manipulasi penghasilannya secara legal yang masih sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk memperkeciljumlah pajak yang terutang.Robert H.Anderson, menyatakan bahwa penyelundupan pajak adalahpenyelundupan pajak yang melanggar undang-undang pajak. Penghindaran pajakadalah cara mengurangi pajak yang masih dalambatas ketentuanperaturan/undang-undang perpajakan dan dapat dibenarkan, terutama melaluiperencanaan pajak.Tax avoidancetidak dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran undang-undang perpajakan karena dalam hal ini wajib pajak melakukan usahameminimumkan atau meringankan beban pajak dengan ketentuan yang telahdimungkinkan oleh undang-undangpajak. Meskipun telah di upayakan denganmenciptakan kebijakan yang memadai, tidak jarang ditemui berbagai kendala atauhambatan atau perlawanan dalam pemungutan pajak, Purwono (2010:16).Perlawanan tersebut dapat berupa :
a.Perlawanan PasifPerlawanan pajak secara pasif merupakan perlawanan yang keterjadiannyaberkaitan erat dengan struktur ekonomi suatu negara, perkembangan intelektual,dan teknik pemungutan pajak.b.Perlawanan AktifPerlawanan aktif yang meliputi semua usaha dan perbuatan yang secaralangsung ditujukan terhadap fiskusdengan tujuan menghindari pajak melalui:penghindaran diri dari wajib pajak, pengelakan diri dari wajib pajak, danmelalaikanpajak.Berbagai cara yang dilakukan dalam melakukan penghindaran terhadap pajak( Merks, 2007) dalam Prakosa (2014):a)Memindahkan subjek pajak dan/atau objek pajak ke negara-negara yangmemberikan perlakuan pajak khusus atau keringanan pajak(tax havencountry)atas suatu jenis penghasilan(substantive tax planning)b)Usaha penghindaran pajak dengan mempertahankan substansi ekonomidari transaksi melalui pemilihan formal yang memberikan beban pajakyang paling rendah(formal tax planning)c)Ketentuan Anti Avoidance atas transaksitransfer pricing, thincapitalization, treaty shopping, dan controlled foreign corporation(Specific Anti Avoidance Rule), serta transaksi yang tidak mempunyaisubstansi bisnis(General Anti Avoidance Rule).Komite urusan fiskal dariOrganization for Economic Cooperation andDevelopment(OECD) menyebutkan tiga karakter penghindaran pajak :
a)Adanya unsur artifisial di mana berbagai pengaturan seolah-olah terdapatdi dalamnya padahal tidak, dan ini dilakukan karena ketiadaan faktorpajak.b)Memanfaatkanloopholesdari undang-undang atau menerapkan ketentuan-ketentuan legal untuk berbagai tujuan, padahal bukan itu yang sebetulnyadimaksudkan oleh pembuat undang-undang.c)Para konsultan menunjukan alat atau cara untuk melakukan penghindaranpajak dengan syarat Wajib Pajak menjaga serahasia mungkin (Council ofExecutive Secretaries of Tax Organization, 1991).Beberapa resiko yang ditimbulkan oleh kegiatantax avoidanceantara lain:denda, publisitas dan reputasi (Friese: 2006) dalam Fadhillah (2009) yangberimbas pada kelangsungan perusahaan dalam jangka panjang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar