Jumat, 27 Mei 2022

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (skripsi, tesis, dan disertasi)

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009, tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5 persen dengan nilai jual objekpajak (NJOP) sebesar 20 persen dan 40 persen. Namun, ketika pajak bumi dan bangunan dikelola oleh Pemerintah Daerah, maka tarif yang dikenakan sesuai dengan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 adalah maksimal 0,3 persen.

Tidak ada komentar: