Subjek pajak menurut Mardiasmo (2011: 316) adalah sebagai berikut : a.Subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan. Dengan demikian tanda pembayaran atau pelunasan pajak bukan merupakan bukti kepemilikan hak.b.Subyek pajak sebagaimana dimaksud dalam pernyataan diatas yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak.c.Subjek pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pernyataan diatasdapat memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak bahwa ia bukan wajib terhadap objek pajak yang dimaksud.
d.Bila keterangan yang diajukan itu tidak disetujui, maka Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan disertai alasan-alasannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar