dikenakan berdasarkan “Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)”. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan setiap tiga tahun oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan (MenKeu) dengan mempertimbangkan pendapat Gubernur/Bupati/Walikota (Pemerintah Daerah) setempat. Penetapan dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Penentuan tersebut telah ditetapkan dengan memperhatikan berbagai kondisi ekonomi yang ada di suatu negara berdasarkan surat ketetapan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (DirJen) Pajak (Mardiasmo, 2011: 317).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar