Pajak bumi dan bangunan (PBB) terdiri dari bumi dan bangunan sebagai objek pajak. Bumi dan bangunan dapat dikelompokkan berdasarkan nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman (Waluyo, 2005: 144). Faktor-faktor yang dapat dimasukkan ke dalam pengertian bumi dan bangunan adalah:1.Letak2.Peruntukan dan pemanfaatannya jelas3.Kondisi lingkungan Sedangkan objek pajak yang meliputi bumi dan bangunan yang dikecualikan/tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan(PBB) adalah sebagai berikut:1.Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dan tidak untuk mencari keuntungan, antara lain:a.Bidang ibadah, misalnya : masjid, gereja, vihara, pura.b.Bidang sosial, misalnya : panti asuhan, tanah wakaf.c.Bidang kesehatan, misalnya : rumah sakit pemerintahan.d.Bidang pendidikan, misalnhya: sekolah/madrasah, pondok pesantren.e.Bidang kebudayaan nasional, misalnya: candi, museum.2.Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu adalah:
a.Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalian yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani sesuatu hak lain.b.Tanah atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik ataukonsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik. Apabila tanah/gedung perwakilan RI dinegara tertentu tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), begitupun perlakuannya sama dengan tanah atau gedung negara.c.Bangunan yang digunakan oleh perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan (MenKeu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar