Senin, 16 Mei 2022

Strategi Perencanaan Pajak (skripsi tesis dan disertasi)

Menurut Suandy (2016) apabila dalam tax planning telah diketahui faktorfaktor yang akan dimanfaatkan untuk melakukan penghematan pajak, maka langkah-langkah selanjutnya adalah mengimplementasikan baik secara formal maupun material. Adapun strategi-strategi dalam melakukan perencanaan pajak yaitu : 1. Tax saving, yakni upaya wajib pajak mengelakkan hutang pajaknya dengan jalan menahan diri untuk tidak membeli produk–produk yang ada pajak pertambahan nilainya atau dengan sengaja mengurangi jam kerja atau pekerjaan yang dapat dilakukannya sehingga penghasilannya menjadi kecil dan dengan demikian terhindar dari pengenaan pajak penghasilan yang besar.   2. Tax avoidance, yakni upaya wajib pajak untuk tidak melakukan perbuatan yang dikenakan pajak atau upaya-upaya yang masih dalam kerangka ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk memperkecil jumlah pajak yang terhutang. 3. Mengindari Pelanggaran Atas Peraturan Perpajakan, yakni dengan menguasai peraturan pajak yang berlaku, perusahaan dapat menghindari timbulnya sanksi perpajakan yaitu sanksi administrasi berupa denda, bunga atau kenaikan dan sanksi denda pidana atau kurungan. 4. Menunda Pembayaran Kewajiban Pajak, yakni dengan menunda pembayaran kewajiban pajak tanpa melanggar peraturan berlaku dapat dilakukan melalui penundaan pembayaran PPN. Penundaan ini dilakukan dengan menunda penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas waktu yang diperkenankan. 5. Mengoptimalkan kredit pajak yang diperkenankan. Misalnya, PPh Pasal 22 atau pembelian solar dan impor dan fiskal luar negeri atas perjalanan dinas pegawai.

Tidak ada komentar: