Menurut Suandy (2016) apabila dalam tax planning telah diketahui faktorfaktor yang akan dimanfaatkan untuk melakukan penghematan pajak, maka
langkah-langkah selanjutnya adalah mengimplementasikan baik secara formal
maupun material. Adapun strategi-strategi dalam melakukan perencanaan pajak
yaitu :
1. Tax saving, yakni upaya wajib pajak mengelakkan hutang pajaknya dengan
jalan menahan diri untuk tidak membeli produk–produk yang ada pajak
pertambahan nilainya atau dengan sengaja mengurangi jam kerja atau
pekerjaan yang dapat dilakukannya sehingga penghasilannya menjadi kecil dan
dengan demikian terhindar dari pengenaan pajak penghasilan yang besar. 2. Tax avoidance, yakni upaya wajib pajak untuk tidak melakukan perbuatan
yang dikenakan pajak atau upaya-upaya yang masih dalam kerangka ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan untuk memperkecil jumlah pajak
yang terhutang.
3. Mengindari Pelanggaran Atas Peraturan Perpajakan, yakni dengan menguasai
peraturan pajak yang berlaku, perusahaan dapat menghindari timbulnya sanksi
perpajakan yaitu sanksi administrasi berupa denda, bunga atau kenaikan dan
sanksi denda pidana atau kurungan.
4. Menunda Pembayaran Kewajiban Pajak, yakni dengan menunda pembayaran
kewajiban pajak tanpa melanggar peraturan berlaku dapat dilakukan melalui
penundaan pembayaran PPN. Penundaan ini dilakukan dengan menunda
penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas waktu yang diperkenankan.
5. Mengoptimalkan kredit pajak yang diperkenankan. Misalnya, PPh Pasal 22
atau pembelian solar dan impor dan fiskal luar negeri atas perjalanan dinas
pegawai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar