Menurut Mardiasmo (2011: 310) bumi adalah “permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa, tambak, dan perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia”. Sedangkan, pengertian bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam dan dilekatkan secara tetap pada tanah atau
perairan(Mardiasmo, 2011: 311). Sehingga yang dimaksud dengan pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang ternilai berdasarkan sifat atau jenis dari kebendaan yang dimiliki oleh setiap wajib pajak pribadi dan ataupun badan usaha. Sedangkan, definisi lain mengatakan bahwa pajak bumi dan bangunan adalah pajak kebendaan atas bumi dan atau bangunan dikenakan terhadap subyek pajak dan hasil penerimaan PBB merupakan penerimaan negara yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan imbangan pembagian sekurang-kurangnya 90% untuk Pemerintah Daerah Tingkat II dan Pemerintah Daerah Tingkat I sebagai pendapatan daerah yang bersangkutan(Muljono, 2010: 140). Berdasarkan definisi diatas dapat disimpulkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan meliputi bumi dan bangunan yang terdiri dari tanah dan perairan (rawa-rawa, tambak, dan perairan) serta laut wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan segala konstruksi bangunan yang sengaja dibangun secara permanen pada tanah atau perairan dengan melakukan imbangan pembagian sekurang-kurangnya 90% untuk Pemerintah Daerah yang bersangkutan guna kesejahteraan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar