Sikap wajib pajak merupakansebuah tanggapan atau respon langsung dari wajib pajak terhadap isu-isu, kejadian-kejadian, dan peristiwa yang mempengaruhi tindakan wajib pajak. Menurut SuandyErly(2008: 122)sikap wajib pajak adalah “pernyataan atau pertimbangan evaluatif dari wajib pajak,baik yang menguntungkan atau tidak menguntungkan mengenai objek, orang atau peristiwa”. Apabila wajib pajak merasa bahwa keadilan pajak telah diterapkan kepada semua wajib pajak dengan tidak membedakan perlakuan antara wajib pajak badan dengan perorangan, wajib pajak diperlakukan secara adil maka setiap wajib pajak cenderung untuk menjalankan kewajiban pajaknya dengan baik atau dengan menimbulkan kepatuhan dalam diri wajib pajak. Sehingga, semakin tinggi niat wajib pajak untuk bersikap patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan untuk membayar pajak sesuai jumlah dan tepat waktu, maka hal itu menunjukkan bahwa sikap wajib pajak memiliki pengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar