Secara umum, kepatuhan berarti patuh atau mengikuti segala aturan dalam dunia perpajakan, dapat diartikan ketaatan dan melaksanakan ketentuan-ketentuan dan peraturan perpajakan. Wajib pajak yang patuh adalah wajib pajak yang selalu mentaati dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Handayani & Dwi, 2008). Kepatuhan wajib pajak adalah suatu keadaan dimana wajib pajak diharuskan memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya (Nurmantu, 2003: 148). Kepatuhan wajib pajak adalah ketaatan untuk melakukan ketentuan-ketentuan perpajakan yang diwajibkan dan atau diharuskan agar dilaksanakan. Kegiatan kepatuhan wajib pajak, meliputi mengisi formulir pajak dengan benar, lengkap, dan jelas. Selain itu, menghitung pajak dengan jumlah benar dan membayar pajak tepat pada waktu yang telah ditentukan. Wajib pajak patuh berarti wajib pajak telah sadar pajak yaitu memahami akan hak dan kewajibannya dengan benar. Kewajiban dan hak wajib pajak ini harus dijalankan dengan seimbang. Hal ini berati apabila wajib pajak memang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya maka wajib pajak berhak mendapatkan haknya. Adapun kewajiban wajib pajak menurut (Waluyo, 2005: 146)adalah:1.Kewajiban untuk mendaftarkan diri2.Kewajiban mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan3.Kewajiban membayar dan menyetor pajak.
4.Kewajiban melakukan pembukuan/pencatatan.5.Kewajiban dalam hal diperiksa.Sedangkan hak wajib pajak menurut (Waluyo, 2005:147) adalah:1.Hak atas kelebihan pembayaran pajak.2.Hak untuk mengajukan keberatan, banding atau gugatan, serta peninjauan kembali.3.Hak kerahasiaan Wajib Pajak.4.Hak untuk pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).5.Hak untuk mendapatkan insentif perpajakanFaktor-faktor lain yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak menurut Kusumawati(2006)adalah sebagai berikut:1.Faktor pendidikan wajib pajak, yang meliputi pendidikan formal dan pengetahuan wajib pajak.2.Faktor pendapatan wajib pajak, yang meliputi besarnya pendapatan bersih wajib pajak dari pekerjaan pokok dan sampingannya, serta jumlah anggota keluarga yang masih harus dibiayai.3.Faktor pelayanan aparatur pajak, disaat pelayanan penyampaian informasi, pelayanan pembayaran, maupun pelayanan keberatan dan penyaranan.4.Faktor penegakan hukum pajak, yang terdiri dari sanksi-sanksi, keadilan dalam penentuan jumlah pajak yang dipungut, pengawasan dan pemeriksaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar