Menurut Diana (2013: 197) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan mengirimkan surat pemberitahuan ada tahapan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak, antara lain:a.Mengambil SPTFormulir harus diambil sendiri di tempat yang ditentukan oleh dirjen pajak.b.MengisiSetiap Wajib Pajak harusmengisidengan benar, lengkap dan jelas dengan pemberitahuan dalam Bahasa Indonesia dengan
menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupee dan penandatanganan dan penyerahan ke Direktorat Jenderal Pajak, yang dikonfirmasi oleh wajib pajak atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.c. TandaTanganSPT harus diisi dengan lengkap, jelas, benardan harus ditandatangani oleh orang lain selain WP, harus dilampirkan dengan surat kuasa khusus.d. MenyampaikanMenyampaikan SPT yang telah diisi oleh Wajib Pajak dengan benar, jelas dan lengkap yang telah ditandatangani, dan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar