Kamis, 26 Mei 2022

Batas Waktu Penyampaian SPT dan Penyetoran Pajak (skripsi, tesis, dan disertasi)

Adapun batas penyampaian SPT, menurut Diana (2013:199) sebagai berikut:a.SPTMasa, selambat-lambatnya dua puluh hari setelah akhir periode pajak kecuali untuk periode SPT Pasal 22, PPN, dan PPnBM yang dikumpulkan oleh Direktorat Bea dan Cukai adalah mingguan selambat-lambatnya pada hari kerja terakhir dari minggu berikutnya , dan masa pengembalian pajak Pasal 22, PPN, PPnBM, dikumpulkan oleh bendahara paling lambat 14 hari setelah periode pajak berakhir. Untuk WP dengan kriteria tertentu melaporkan beberapa periode pajak dalam satu
Periode SPT, selambat-lambatnya 20 hari setelah akhir periode pajak terakhir.b.SPT Pajak Penghasilan Tahunan Wajib Pajak orang pribadi, selambat-lambatnya tigabulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan untuk Pajak Penghasilan Tahunan wajib pajak badan, maksimal 4 (empat) bulan setelah tahun pajak.4.Perpanjangan Waktu Penyampaian SPTPemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan harus disertai dengan perhitungan sementara atas pajak terutang dalam satutahun pajak dan setoran pajak sebagai bukti pembayaran kurang bayar pembayaran pajak kurang bayar, dan harus diajukan sebelum batas waktu kedaluwarsa (Diana, 2013: 203). Penyampaian perpanjangan waktu pengajuanSPT asalkan:a.Wajib pajak mengajukan permohonan tertulis untuk memperpanjang jangka waktu pengajuan SPT.b.Menemani alasan keterlambatan pengajuan SPT Tahunan.c.Wajib pajak menempel pernyataan tentang perhitungan sementara dari pajak terutang dalam satu tahunpajak.d.Lampirkan bukti pembayaran kurang bayar pajak kurang bayar sesuai dengan perhitungan sementara.e.Diusulkan dalam 3 bulan setelah akhir tahun pajak, sebelum batas akhir pengajuan SPT.
f.Perpanjangan jangka waktu pengembalian pajak tahunan hanya diberikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.g.Jika SPT tidak diserahkan dalam batas waktu atau batas waktu untuk perpanjangan pengiriman SPT mengeluarkan surat peringatan.2.2.4 Kesadaran Wajib Pajak1. Pengertian Kesadaran Wajib PajakMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kesadaran adalah keadaanmengerti; hal yang dirasakan atau dialami oleh seseorang; kesadaranseseorang akan nilai-nilai yang terdapat dalam diri manusia mengenalhukum yang ada; pengertian yang mendalam pada orang seorang atausekelompok orang yang terwujud dalam pemikiran, sikap, dan tingkahlaku yang mendukung pengembangan lingkungan; kesadaranseseorang secara penuh akan hak dan kewajibannya sebagai anggotamasyarakat.Menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 Wajib pajak adalah orang pribadiatau badan hukum, termasuk pembayar pajak, pemungut pajak dan pemungut pajak, yang memiliki hak dan kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan pajak.Menurut Abdul Rahman (2010:32) Seorang wajib pajak adalah orang pribadiatau hukum yang, sesuai dengan ketentuan undang-undang pajak, bertekad untuk memenuhi kewajiban
perpajakan, termasuk pemungut pajak atau potongan pajak tertentu.Seorang wajib pajak pribadi adalah setiap orang yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak.Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan, kesadaran wajib pajak adalah individu dengan pemahaman untuk melakukan pembayaran pajak, pemotongan pajak dan pemungutan pajak, karena mereka memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak.2. Indikator Kesadaran Wajib Pajak Indikator menurut Irianto (2010 : 36), faktor Kesadaran Wajib Pajak adalah sebagai berikut: 1.Persepsi Wajib Pajak2.Pengetahuan Perpajakan3.Karakteristik Wajib Pajak4.Penyuluhan PerpajakanMenurut Irianto (2010 : 36), menguraikan beberapa bentuk kesadaran membayar pajak yang mendorong wajib pajak untuk membayar pajak, sebagai berikut : 1. Kesadaran bahwa pajak adalah bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan negara. Menyadari hal ini, wajib pajak ingin membayar pajak, karena mereka tidak akan menderita pemungutan pajak.
2. Kesadaran bahwa penundaan pembayaran pajak dan pengurangan beban pajak sangat berbahaya bagi negara.Wajib pajak bersedia membayar pajak karena mereka memahami bahwamenunda pembayaran pajak dan mengurangi beban pajak mempengaruhi kurangnya sumber daya keuangan yang dapat menyebabkan perlambatan dalam pembangunan negara.3. Kesadaran bahwa pajak ditetapkan oleh hukum dan dapat diberlakukan. Wajib pajak akan dibayarkan, karena pembayaran pajak akan direalisasikan untuk memiliki dasar hukum yang kuat dan merupakan kewajiban mutlak setiap warga negara

Tidak ada komentar: