Kamis, 26 Mei 2022

Indikator Tingkat Pemahaman Perpajakan (skripsi, tesis, dan disertasi)

Menurut penelitian Wulandari (2016), Indikator tingkat pemahaman perpajakan antara lain:1.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)a.Pengertian NPWP
Menurut UU No. 16 Tahun 2009 Adapun ketentuan dan prosedur perpajakan, nomor identifikasi wajib pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi pajak yang digunakan sebagai tanda identifikasi diri atau identifikasi pembayar pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban pajak mereka.b.Pendaftaran NPWPUU No.16 Tahun 2009 menetapkan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan undang-undang pajak terdaftar di Layanan Pajak Utama, yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal atau tempat tinggal pembayar pajak, dan nomor tersebut diberikan nomor identifikasi wajib pajak.c.Penghapusan NPWPMenurut Isroah (2012: 14) penghapusan NPWP adalah menghilangkan NPWP dari administrasi kantor pelayanan pajak (KPP). Direktorat Jenderal Pajak pada saat pemeriksaan harus mengeluarkan keputusan tentang permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu enam bulan untuk WajibPajak orang pribadi atau dua belasbulan untuk Wajib Pajak Badan dari tanggal penerimaan dari aplikasi lengkap.Penghapusan NPWP oleh Direktorat Jenderal Pajak Dilakukan dengan syarat:
a)Mempromosikan penerapan penghapusan wajib pajak oleh pembayar pajak dan / atau ahli warisnya jika wajib pajak belum memenuhi persyaratan subjektif danobyektif sesuai dengan undang-undang dan peraturan pajak.b)Wajib Pajak Tubuh yang dilikuidasi adalah karena penghentian atau kombinasi bisnis.c)Wajib Pajak pendirian tetap akan menghentikan kegiatan usahanya di Indonesiad)Dirasakan perlu oleh Direktorat Jenderal Perpajakan untuk mengeluarkan nomoridentifikasi wajib pajak (NPWP) dari wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektifdan obyektif sesuai dengan undang-undang danperaturan pajak

Tidak ada komentar: